SOLOPOS.COM - Penetapan DPT Pemilu 2014 yang dianggap bermasalah (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap tak becus bekerja, bahkan dicurigai mencurangi pemilu gara-gara menetapkan daftar pemilih yang karut marut mencoba memperbaiki citra yang telah hancur berkeping-keping. Lembaga negara yang bertanggung jawab atas sukses pemilu itu, Kamis (7/11/2013), menerbitkan surat edaran terkait petunjuk teknis dan rencana kerja dalam perbaikan daftar pemilih tetap yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Surat edaran dengan nomer 756/KPU/XI/2013 tentang Perbaikan NIK Invalid, dikutip dari laman KPU, Kamis, tertanggal 7 November 2013. SE tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 4 November lalu. Pada rapat pleno tersebut, KPU menetapkan 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri, dengan memasukkan 10,4 juta di antaranya pemilih yang tidak memiliki NIK. Dimasukkannya 10,4 juta pemilih tersebut, menurut KPU untuk melindungi hak politik warga negara meskipun ia tidak memiliki NIK.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Kami mau melindungi hak konstitusional warga negara yang memenuhi syarat pemilih,” kata komisioner KPU Sigit seusai rapat pleno itu. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu meminta KPU untuk memperbaiki 10,4 juta pemilih yang bermasalah karena tidak memiliki NIK dan memberikan waktu sebulan.

Dalam lampiran SE tersebut, rencana kerja KPU di antaranya telah mulai mendistribusikan 10,4 juta daftar pemilih yang memiliki NIK Invalid ke KPU Kabupaten/Kota melalui portal sidalih pada 7 November. Pada 8 November KPU Kabupaten/Kota akan mengalokasikan pemilih dengan NIK invalid berdasarkan wilayah desa atau kelurahan.

Daftar pemilih dengan NIK invalid akan dicetak pada 10 November untuk kemudian diverifikasi ulang oleh Panitia Pemungutan Suara, 12 -18 November 2013, dengan mendatangi langsung pemilih. Diharapkan pada 4 Desember 2013, KPU telah menyelesaikan berita acara perbaikan NIK Invalid dan perbaikan lainnya.

Sementara itu, temuan 10,4 juta pemilih bermasalah itu diperoleh dari hasil sinkronisasi antara daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Dari penyandingan 190 juta DP4 dan 181 juta DPSH ditemukan 20,3 juta di antaranya belum valid terkait data kependudukan, termasuk nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK. Setelah diperiksa secara terpisah antara KPU dan Kemendagri, ditemukan padanan datanya sebanyak 7 juta dan 2,8 juta telah terdaftar di DP4. Hasilnya, masih ada 10,4 juta penduduk masih diduga belum memiliki NIK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya