SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO-Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Sukoharjo merasa berat melaporkan rekening khusus dana kampanye serta rincian pemasukan sekaligus penggunaanya. Pasalnya, aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17/2013 tentang laporan dana kampanye baru diterapkan untuk kali pertama dalam Pemilu 2014.

Pernyataan it diungkapkan Ketua KPUD Sukoharjo, Kuswanto, ketika ditemui wartawan di kantornya, Selasa (12/11/2013). Hal itu ia simpulkan dari respons para pimpinan parpol yang hadir dalam bimbingan teknis pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye parpol yang digelar KPUD, Sabtu (9/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu wajar karena parpol harus menyertakan rincian penerimaan, bukti penerimaan, penggunaan dan bukti penggunaan. Laporannya lebih njlimet. Tapi, bagi kami hal itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menjelaskan, pelaporan dana kampanye dibagi dalam dua periode. Periode pertama dibatasi antara hari penetapan keikutsertaan parpol dalam pemilu hingga 27 Desember 2013. Pada periode tersebut, parpol wajib menyerahkan laporan penerimaan parpol.

Sedangkan pada tahap II, parpol diwajibkan mengirim laporan penerimaan hingga 2 Maret 2014. Menurutnya, jika parpol tak menyerahkan laporan tersebut hingga 2 Maret, mereka akan dicoret dari keikutsertaan dalam Pemilu 2014.

“Setelah Pemilu selesai, parpol harus menyerahkan laporan rincian penggunaan dana selama kampanye kepada KPU. Mereka diberi batas akhir hingga 24 April 2014. Jika pada waktu itu tak juga menyerahkan, ancamannya, caleg terpilih dari parpol bersangkutan akan dibatalkan,” tegas dia.

Ia menambahkan KPUD berkomitmen untuk memberi asistensi kepada parpol yang merasa kesulitan membuat laporan. Pihaknya telah membentuk desk kampanye untuk menerima laporan rekening khusus dana kampanye yang diterima dari perseorangan, kelompok atau perusahaan.

“Kami menerima konsultasi terkait keluhan pelaporan dana kampanye parpol,” kata dia.

Namun, pernyataan berbeda diungkapkan sejumlah politisi parpol di Sukoharjo. Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo, Haryadi, ketika ditemui wartawan, Selasa, menegaskan partainya berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku. Ia mengaku tak mempermasalahkan pelaporan dana kampanye yang diminta KPU. Politisi PPP, Sumarno, kepada Espos mengatakan pelaporan keuangan tidak memberatkan parpol.

Hal senada diungkapkan Bendahara DPD PAN Sukoharjo, Sunoto, ketika dihubungi Espos, Selasa. Menurutnya, partai tidak mempermasalahkan karena hal itu adalah aturan yang telah ditetapkan.

“Bagian Keuangan DPD PAN Sukoharjo sangat terbuka dan kami biasa melaporkannya tiap bulan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya