SOLOPOS.COM - ilustrasi penghitungan hasil pemungutan suara (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menginstruksikan KPU Sragen menggelar penghitungan ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Instruksi itu dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu partai politik (parpol).

Berdasarkan surat dari KPU Jateng, instruksi perhitungan ulang tersebut dilakukan di tiga TPS yakni TPS 5 Desa Karanganom, TPS 5 Desa Gebang yang keduanya berada di Kecamatan Sukodono serta TPS 7 Jambangan, Mondokan.  Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat penghitungan ulang tersebut ke KPU Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dasar digelarnya penghitungan ulang itu yakni berdasarkan surat keberatan hasil rapat pleno KPU Sragen yang dikirimkan DPD PAN ke KPU Provinsi sebelumnya. “DPD PAN Sragen mengirimkan surat ke KPU Provinsi dengan menyertakan bukti-bukti di tiga TPS yang dianggap perhitungan salah. Makanya kami minta dilakukan rekapitulasi ulang,” jelas dia saat dihubungi wartawan, Jumat (2/5/2014).

Joko mengungkapkan rekapitulasi ulang tersebut tak masalah. Pasalnya belum ada penetapan hasil rekapitulasi secara nasional. “Penetapan secara nasional itu kan baru 9 Mei. Jika ada keberatan setelah itu, baru mekanisme melalui MK,” katanya.

Terkait batas pelaksanaan rekapitulasi ulang di tiga TPS tersebut, pihaknya meminta agar digelar sebelum Selasa (6/5). Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, membenarkan adanya instruksi perhitungan ulang di tiga TPS tersebut. “Penghitungan pada tahapan rekapitulasi nanti akan menyandingkan formulir model C di rekap KPPS. Kalau nanti harus membuka plano C1 tidak masalah,” urai dia.

Soal perhitungan ulang, Ngatmin mengungkapkan pihaknya berencana menggelar Minggu (4/5) di Hotel Surya Sukowati. “Nanti kami hadirkan PPK, PPS, KPPS serta saksi dari parpol,” terang dia.

Sekretaris DPD PAN Sragen, Agus Suyanto, menjelaskan pihaknya melayangkan surat keberatan hasil pleno KPU Sragen ke KPU Jateng 22 April lalu. Pihaknya menemukan ketidaksesuaian data antara model C1 dengan model D1 dan DA1 di tiga TPS tersebut. “Harapan kami data bisa dicocokkan, harus diketahui dimana letak kekeliruan. Untuk sementara, kami belum mengarah pada perolehan kursi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya