SOLOPOS.COM - Reklame komersial dilarang untuk kampanye. (JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, Gunungkidul-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,  bersama Panitia Pengawas Pemilu setempat akan terjun langsung menertibkan alat peraga kampanye calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2014 yang tidak sesuai aturan.

Anggota KPU Gunung Kidul dari Divisi Hukum, Hubungan Antarlembaga dan Pengawasan Is Sumarsono di Gunungkidul, Sabtu (30/11/2013), mengatakan keikutsertaan KPU dan Panwaslu terjun langsung menertibkan alat peraga kampanye karena keterbatasan jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jumlah alat peraga kampanye parpol dan caleg sangat banyak yang tersebar di pelosok-pelosok kampung di 18 kecamatan. Di sisi lain, jumlah personel Satpol PP sangat minim, dan tidak didukung anggaran dari pemkab,” katanya.

Ia mengatakan landasan hukum penertiban alat peraga kampanye dan atribut parpol adalah Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 59/KPTS/2013 tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014.

Lebih lanjut ia mengatakan penertiban alat peraga kampanye tahap tiga akan difokuskan di kampung-kampung.

Untuk penertiban ini akan melibatkan panitia pemilih kecamatan (PPK) dan petugas pemungutan suara (PPS), serta panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dan pengawas pemilu lapangan (PPL).

“Tidak mungkin hanya mengandalkan Satpol PP. Kami juga tidak melibatkan hansip di tingkat masyarakat, karena penertiban alat peraga kampanye tidak ada anggarannya,” kata dia.

Sementara itu, anggota Panwaslu Gunungkidul dari Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengatakan berdasarkan inventarisasi terdapat 452 baliho caleg dan parpol yang tersebar di 18 wilayah kecamatan yang belum ditertibkan.

Baliho yang melanggar ketentuan tersebut terdiri atas baliho caleg DPR RI sebanyak 281, DPRD tingkat I sebanyak 345, dan DPRD tingkat II sebanyak 459, dengan total 1.065 lembar, serta 452 baliho tidak sesuai aturan.

Menurut Budi, alat peraga kampanye yang belum dicopot karena tidak adanya koordinasi antara caleg dengan pengurus parpol.

Selain itu, kata dia, ada kesengajaan dari parpol tidak mencopot alat peraga kampanye. “Kami minta parpol segera membersihkan alat peraga kampanye yang terpasang di kampung-kampung, jalan kabupaten, dan jalan provinsi. Kami juga minta pengurus parpol mengendalikan caleg-nya dalam memasang alat peraga kampanye,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya