SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta pemerintah setempat segera mengesahkan Peraturan Bupati tentang Zonasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Ketua KPU Kulonprogo, Moh Isnaeni di Kulonprogo, Sabtu (23/11), mengatakan berdasarkan rapat koordinasi antara KPU dan Pemkab Kulon Progo yang dihadiri Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah disepakati bahwa yang mengeluarkan peraturan tentang penertiban alat peraga kampanye dan zonasi adalah pemkab setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini Pemkab Kulonprogo masih melakukan finalisasi dan melakukan kajian aturan zonasi dan alat peraga kampanye. Berdasarkan koordinasi terakhir, dalam waktu dekat segera disahkan, dan diberlakukan,” katanya.

Ia mengatakan lambatnya penetapan perbup ini karena adanya perbedaan pandangan KPU dan pemkab terkait pihak yang berwenang mengeluarkan peraturan.

“Setelah kami melakukan beberapa pertemuan dan komunikasi secara intensif dengan Pemkab Kulonprogo terjadi pengerucutan pandangan bahwa yang pemkab sebagai penguasa wilayahlah yang memiliki kewenangan mengatur pemasangan alat peraga kampanye hingga zonasinya,” kata dia.

Anggota Panwaslu Kulonprogo dari Divisi Pengawasan Yuli Sutardiyo mengatakan masalah yang dihadapi dalam pembahasan perbup ini adalah tidak adanya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu, sehingga sampai saat ini masih terjadi tarik ulur antara kedua pihak.

Pada pembahasan perbub, kata Yuli, muncul beragam opsi untuk menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut, yaitu tidak perlu menerbitkan peraturan bupati, namun cukup dengan surat keputusan bupati atau surat keputusan bersama antara pemerintah dan penyelenggara pemilu.

“Kami berharap, Pemkab Kulon Progo bisa mengerti dan kemudian menerbitkan peraturan bupati, ” katanya.

Ia mengatakan pemkab sudah menerbitkan peraturan bupati tentang pemasangan alat peraga kampanye sesuai Peraturan KPU No1/2013 yang kemudian direvisi.

“Menurut kami, peraturan tersebut tinggal diperbaiki dan menambah pasal terkait aturan zonasi. Jika perbedaan pandangan tetap dikedepankan, tidak mungkin perbup atau peraturan lain akan diberlakukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya