SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menetapkan aturan pembagian zona pemasangan alat peraga kampanyePemilu Legislatif (Pileg) 2014. Sesuai keputusan itu, wilayah Karanganyar dibagi menjadi zona kampanye.

Pejabat Divisi Pencalonan dan PAW KPU Karanganyar, Kharis Triyono, menjelaskan zona kampanye dibagi sesuai jumlah desa yang ada di Bumi Intan Pari.  Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta menentukan satu area di setiap desa sebagai lokasi pemasangan atribut kampanye para caleg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi nanti di satu desa ada satu zona kampanye untuk semua parpol [partai politik], caleg yang mereka usung bisa memasang atribut kampanye di zona yang sudah ditetapkan,” terang dia saat dijumpai Solopos.com di Kantor KPU Karanganyar, Kamis (17/10/2013).

Lebih lanjut, KPU tidak mengatur wilayah kampanye bagi para caleg dari masing-masing parpol. Dengan demikian, semua caleg dari setiap parpol berhak memasang atribut di setiap zona kampanye di seluruh desa.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tapi tentunya caleg akan memasang atribut sesuai dengan dapil [daerah pemilihan] masing-masing, kan tidak mungkin mereka memasang atribut di desa yang bukan termasuk Dapil mereka,” imbuh dia.

Sedikitnya, terdapat 435 caleg yang akan bertarung untuk memperebutkan kursi DPRD Karanganyar dalam Pileg mendatang. Mereka terbagi ke dalam lima Dapil di 17 kecamatan.

“Kalau caleg DPRD Provinsi dan DPR yang masuk dapil Kabupaten Karanganyar, saya enggak hafal jumlahnya,”  kata dia.

Selain itu, caleg juga dilarang memasang gambar mereka pada baliho, baik komersil mapun non komersil. Baliho di jalanan kabupaten hanya boleh berisi gambar pimpinan parpol yang tidak melaju dalam Pileg atau visi misi parpol peserta pemilu.

Kharis menyatakan draf aturan kampanye itu telah usai dibahas bersama perwakilan parpol, Panwaslu, serta Muspida, pada Sabtu (12/10/2013).

“SK [surat keputusan] juga sudah dibuat, seluruh anggota KPU sudah tanda tangan, tinggal menunggu tanda tangan Pak Ketua [Sri Handoko Budi Mulyono],” ungkap dia.

Setelah SK resmi ditandatangani, KPU bakal menggelar sosialisasi kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2014. Selain itu, KPU juga bakal melakukan pendekatan kepada beberapa parpol yang nekat memasang gambar caleg di baliho komersil.

“Ada beberapa yang sudah memasang gambar caleg DPR di baliho. Tapi kan perlu kami lakukan pendekatan dulu, tidak bisa main copot langsung, soalnya itu kan baliho komersil,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, menegaskan baliho berisi gambar caleg yang terpasang di beberapa wilayah Bumi Intan Pari harus segera ditertibkan. Pasalnya, pelarang pemasangan gambar caleg pada baliho sudah jelas tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013. Dalam waktu dekat, Panwaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU terkait penegakkan aturan kampanye Pileg 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya