SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan hingga saat ini belum ada satupun partai politik yang melaporkan rekening awal dana kampanye ke KPU Kabupaten Bantul.

“Meskipun parpol boleh melakukan kampanye terbatas, namun hingga saat ini belum ada satupun yang menyerahkan dan melaporkan dana kampanye,” kata Anggota KPU DIY Nur Huri Mustofa di Bantul, Sabtu (9/10).

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Padahal, katanya, imbauan kepada parpol untuk mengumpulkan rekening awal dana kampanye sudah disampaikan tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, sekitar Januari 2013.

Mantan Anggota KPU Bantul yang belum lama dilantik menjadi anggota KPU DIY itu mengatakan pengumpulan rekening awal dana kampanye dari setiap parpol tersebut bertujuan mengantisipasi aliran dana liar.

“Tujuannya untuk adanya transparansi dana yang diperoleh itu harus dari sumber yang sah, seperti identitas maupun kelayakannya, karena kalau ada sumbangan yang tidak jelas itu masuknya ke kas negara,” katanya.

Berdasarkan aturan, katanya, rekening awal dana kampanye bisa berasal dari bantuan perorangan dengan besaran maksimal sebesar Rp1 miliar, sedangkan dari lembaga atau perusahaan maksimal Rp7,5 miliar.

“Kami memberikan batas waktu hingga H-3 menjelang pelaksanaan kampanye terbuka bagi partai politik untuk menyerahkan rekening awal dana kampanye, untuk kampanye terbuka dijadwalkan mulai sekitar Maret,” katanya.

Ia mengatakan partai politik yang tidak mematuhi aturan untuk menyerahkan rekening awal dana kampanye, maka akan mendapat sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu 2014 di daerah pemilihan (dapil), juga menjadi catatan administrasinya.

“Untuk itu, kami terus sosialikan termasuk akan mengundang semua parpol untuk latihan tentang pembuatan laporan dana kampanye, termasuk teknik penyusunan laporan itu,” katanya.

Pemilu 2014 di Kabupaten Bantul akan dikuti 12 partai, sedangkan untuk calon anggota legislatif DPRD Bantul diikuti 466 orang yang akan memperebutkan 45 kursi di lembaga legislatif setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya