SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memberi peringatan keras kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jebres Murjioko dan peringatan tertulis kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jagalan Ige Hengdiyanto Yudi yang diduga terlibat dalam rombongan partai politik (parpol) tertentu dalam kampanye bersama, Sabtu (15/3/2014) lalu.

Peringatan keras dan tertulis itu dilayangkan KPU Solo kepada pihak bersangkutan pada Senin (24/3/2014). Peringatan itu didasarkan pada hasil rapat pleno KPU yang digelar Jumat (21/3/2014). Pleno tersebut dilakukan setelah KPU mengklarifikasi anggota PPK Jebres dan Ketua PPS Jagalan pada Jumat siang hingga sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami meminta keterangan anggota PPK Jebres Murjioko pada Jumat siang. Kemudian Ketua PPS Jagalan semula tidak bisa datang, ternyata bisa hadir pada sore harinya. Sore itu juga kami menggelar rapat pleno. Sedangkan berita acara rapat pleno baru dibuat Sabtu (22/3) lalu. Sekarang, kami mengirimkan sanksi tegas itu kepada mereka,” tegas Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, saat ditemui wartawan, Senin siang.

Agus menerangkan sanksi peringatan keras kepada anggota PPK Jebres itu didasarkan indikasi pelanggaran kode etik yang bersangkutan pada saat pelaksanaan kampanye bersama. Agus menyatakan KPU tidak ada wewenang untuk memberhentikan yang bersangkutan karena wilayah kode etik itu ada di ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Anggota PPK Jebres itu juga pembina dari kelompok kesenian Lembusora Jagalan. Kenapa peringatan keras karena yang bersangkutan tidak mengenakan atribut partai. Yang bersangkutan juga memiliki tafsir bahwa aktivitas itu belum masuk waktu kampanye,” tambah Agus.

Agus menekankan apa pun statusnya, anggota PPK tetap sebagai penyelenggara pemilu. Menurut dia, yang bersangkutan mempunyai tanggung jawab yang lebih dari sekadar pemahaman, pengetahuan, dan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu. Berbeda dengan dugaan netralitas yang dilakukan Ketua PPS Jagalan. Menurut dia, tingkat sanksi yang diberikan lebih rendah yang PPS Jagalan.

“PPS Jagalan itu berbeda karena tidak tahu. Persoalannya hanya karena tidak ada transportasi untuk ikut kampanye terbuka. Anggota PPS lainnya menggunakan sepeda. Nah, Ketua PPS Jagalan itu tidak punya sepeda dan akhirnya nebeng kendaraan dari kelompok kesenian itu. Status mereka sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa dilepaskan,” tambahnya.

Sementara, selama beberapa hari pelaksanaan kampanye, KPU hanya menerima empat jenis surat dari Panwaslu untuk ditindaklanjuti. Surat terkait dengan pelipatan dan penyortiran suaran suara, urai Agus, sudah ditindaklanjuti dengan pembuatan standar operasional prosedur (SOP). Sedangkan rekomendasi keterlibatan anak-anak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sudah ditindaklanjuti dengan teguran langsung kepada partai yang bersangkutan. “Selebihnya, hanya surat tembusan terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye dan terkiat temuan contoh surat suara (specimen),” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya