SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan hingga saat ini belum ada satupun partai politik yang melaporkan rekening awal dana kampanye ke KPU Kabupaten Bantul.

“Meskipun parpol boleh melakukan kampanye terbatas, namun hingga saat ini belum ada satupun yang menyerahkan dan melaporkan dana kampanye,” kata Anggota KPU DIY Nur Huri Mustofa di Bantul, Sabtu (5/10/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Padahal, katanya, imbauan kepada parpol untuk mengumpulkan rekening awal dana kampanye sudah disampaikan tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, sekitar Januari 2013.

Mantan Anggota KPU Bantul yang belum lama dilantik menjadi anggota KPU DIY itu mengatakan pengumpulan rekening awal dana kampanye dari setiap parpol tersebut bertujuan mengantisipasi aliran dana liar.

“Tujuannya untuk adanya transparansi dana yang diperoleh itu harus dari sumber yang sah, seperti identitas maupun kelayakannya, karena kalau ada sumbangan yang tidak jelas itu masuknya ke kas negara,” katanya.

Berdasarkan aturan, katanya, rekening awal dana kampanye bisa berasal dari bantuan perorangan dengan besaran maksimal sebesar Rp1 miliar, sedangkan dari lembaga atau perusahaan maksimal Rp7,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya