SOLOPOS.COM - Adegan kuis bernuansa kampanye yang sempat diperingatkan KPI karena dinilai melanggar ketentuan etika penyiaran (youtube.com )

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta tegas menindak pelanggaran aturan siaran kampanye yang belakang terus terjadi. Anggota Komisi I DPR Madani Ali Sera dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPI, KPU, dan Bawaslu di Jakarta, Selasa (25/2/2014), menilai kampanye di lembaga penyiaran harus diatur sedemikian rupa karena daya jangkau dan dampaknya yang besar.

“Jadi komisioner KPI harus bekerja lebih keras lagi, karena dalam konteks ini daya jangkau televisi sangat besar, hingga 200 juta jiwa dari 250 juta jiwa penduduk Indonesia,” katanya.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Menurut Madani, siapapun yang bisa menguasai frekuensi publik, memiliki peluang besar untuk bisa melakukan kampanye sebelum waktunya. Oleh karena itu, kredibilitas KPI sebagai lembaga pengawas dan pengatur penyiaran sangat dibutuhkan. “Soal kuis (yang jadi media kampanye terselubung) atau iklan lainnya, itu perlu dilihat sejauh mana investigasinya,” katanya.

Anggota Komisi I lainnya, Susaningtyas, juga mendesak KPI untuk membuat aturan yang lebih jelas terkait kesalahan apa yang diterima lembaga penyiaran. Menurutnya, dalam banyak kasus, meski dinyatakan melanggar aturan, kebanyakan pasal-pasal yang dikenakan masih tidak jelas. “Maka KPI harus buat aturan jelas, jadi rakyat juga nantinya tidak salah pilih,” katanya.

Ketua KPI Judhariksawan menegaskan dalam UU Penyiaran, ada aturan yang menyebutkan bahwa isi siaran wajib netral dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sebagai regulator dalam bidang penyiaran, KPI bisa mengawasi, menilai dan memberikan sanksi yang final dan mengikat terkait pelanggaran kampanye Pemilu.

“Diharapkan dalam konteks penghormatan terhadap hukum di Indonesia, lembaga penyiaran wajib menaati segala kewenangan KPI,” katanya.

Terkait pihak-pihak yang terindikasi memanfaatkan lembaga penyiaran untuk melakukan kampanye terselubung, Judha mengaku pihaknya telah memberikan teguran. “Jadi kami telah memberikan teguran kepada lembaga penyiaran terkait dengan adanya pihak yang memanfaatkan sinetron atau ‘reality show’ untuk kepentingan pribadi pemilik atau kelompok,” katanya.

Ia juga mengatakan sudah menegur sebanyak enam lembaga penyiaran dan mengingatkan mereka untuk bersikap netral dan independen. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU yang diteruskan ke kepolisian karena dipandang sebagai kampanye dan melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya