SOLOPOS.COM - Koalisi Nasional Penyelamat Kedaulatan Rakyat (KNPKR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kota Solo, Senin (12/5/2014). Aksi massa tersebut sebagai ajakan kepada masyarakat untuk menolak hasil Pemilu 2014. (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SOLO—Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamat Kedaulatan Rakyat (KNPKR) Solo menggelar aksi unjuk rasa menolak hasil pemilu legislatif (pileg) 2014 yang dianggap tidak memiliki legitimasi, Senin (12/5/2014). Puluhan orang demonstran itu menggelar orasi di depan Gelora Manahan dan long march menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl. Kahuripan Utara No. 23, Sumber, Banjarsari, Solo.

Aksi demo itu bertepatan dengan agenda KPU dan para partai politik peserta pileg 2014, yakni penetapan perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Solo di Kusuma Sahit Prince Hotel (KSPH) Solo. Mereka bergerak dari Manahan ke kantor KPU Solo dengan mengendari motor dan mobil pikap. Sesampainya di kantor KPU, mereka membentangkan spanduk berisi penolakan pemilu 2014-2019 dengan dua alasan, yakni sistem dinilai salah yang berdampak pada munculnya pemilu bermasalah dan rakyat yang terjajah serta menuntut adanya sidang istimewa MPRS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Massa demonstran itu sempat menganggu lalu lintas warga di Jl. Kahuripan Utara itu. Beberapa pengendara motor harus berhenti di melewati jalur di luar badan jalan. Aksi massa itu juga menganggu aktivitas proyek peningkatan jalan lingkungan. Hal itu mengakibatkan keributan kecil antara massa dan salah satu keamanan proyek jalan ketika truk molen hendak melintas.

“Mengapa pintu KPU diblokir? Kalau tidak boleh masuk, teman-teman mundur saja penuhi badan jalan,” teriak Winarso, koordinator KNPKR Solo, saat aksi berlangsung. Dari arah barat, sosok laki-laki berewok datang dan merasa kesal dengan ulah massa itu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Maksudnya apa jalan ditutup!” ujarnya sembari mendatangi kerumunan massa.

Aksi dorong pun terjadi. Sosok pria berewok itu nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Untung banyak aparat kepolisian yang mengamankan aksi itu. Lelaki berewok itu pun dibawa menjauh dari kerumunan massa. Aksi anarkhis pun bisa diredam. Massa diperbolehkan masuk di halaman kantor KPU Solo.

“Pemilu tahun ini paling buruk. Ada indikasi penggelembungan suara. Sistemnya salah, pasti akibatnya hanya menghasilkan pejabat bermasalah. Kami tidak percaya pada hasil pemilu dari KPU. Praktik politik uang terkesan dibiarkan. Buat apa Panwaslu [Panitia Pengawas Pemilu]?,” tegas Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap) Aksi, Dwi Kristanto alias Coco, dalam orasinya di depan kantor KPU Solo.

Elemen masyarakat yang terlibat di antaranya BEM Staimus, Sekber 1965, Masyaraat Anti Anarkhi (Masaki), Sompis, buruh, paguyuban becak, paguyuban pedagang kaki lima (PKL), dan masyarakat umum. Mereka juga menggelar aksi tetrikal di halaman KPU.

Dua orang komisioner KPU akhir turun langsung menghadapi massa lantaran jalan mediasi di dalam gedung KPU gagal. Komisioner Divisi Logistik KPU Solo Suryo Baruno dan Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye KPU Solo Nurul Sutarti berbicara kepada massa. “Masukan teman-teman kami terima dan kami jadikan evaluasi,” terang Suryo.

Dalam kesempatan itu, Winarso bertanya langsung tentang sikap KPU terkait dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam proses pileg. Dwi Kristanto pun menunjukkan sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di Kelurahan Mojosongo dan Jagalan.

“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Wewenang KPU hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Sedangkan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan dugaan politik uang atau pidana pemilu lainnya menjadi wewenang Panwaslu dan aparat penegak hukum. Pendidikan politik pun bukan semata-mata tanggung jawab KPU, tetapi juga tanggung jawab parpol. Silakan kalau mau mengajukan gugatan atas hasil pemilu, tetapi dengan aturan yang berlaku,” tegas Nurul.

Terpisah, Anggota Panwaslu Solo, Budi Wahyono, mengatakan prinsipnya sesuai amanat undang-undangan, Panwaslu wajib menindaklanjuti dan menerima aduan pelanggaran dari para calon anggota legislatif (caleg), parpol, dan masyarakat.

“Siapa pun yang merasa dirugikan atau dicurangi, selama ada bukti-bukti yang kuat kami siap menindaklanjuti. Hanya setiap pelanggaran itu ada masa kedaluwarsa. Kalau berkaitan dengan penetapan rekapitulasi itu masanya 3×24 jam harus lapor ke MK [Mahkamah Konstitusi]. Silakan lapor ke Panwaslu, kami siap mendukung,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya