SOLOPOS.COM - Logo Twitter dan Facebook, media jejaring sosial utama dunia (Weblopedi.net)

Solopos.com, JAKARTA — Pada masa tenang menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014 untuk menentukan anggota lembaga legislatif yang tinggal 2 hari lagi, masih banyak partai politik dan calon anggota lembaga legislatif (caleg) yang berkampanye melalui sosial media seperti blog, Twitter, dan Facebook.

Menanggapi persoalan tersebut, komisioner Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjutak mengakui pihaknya kesulitan untuk mengawasi atau mengontrol kampanye yang dilakukan oleh parpol ataupun caleg di dunia maya, khususnya sosial media. “Kampanye di sosial media ini memang sulit dikontrol,” kata Nelson kepada Bisnis di Jakarta, Senin (7/4/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, pihak penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu memang tidak pernah menerbitkan peraturan mengenai pengawasan di sosial media. “Tidak ada peraturan soal berkampanye di sosial media, sehingga tidak ada kekuatan hukum,” ujarnya.

Meskipun demikian, Nelson mengimbau kepada parpol peserta pemilu dan caleg untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pihak penyelenggara pemilu mengenai larangan berkampanye selama masa tenang dengan menggunakan media apapun. “Para caleg dan parpol ini menjadi calon wakil rakyat dan institusi yang akan memimpin bangsa, jadi seharusnya mereka bisa taat pada peraturan dan berhenti melakukan kampanye atas dasar keinginan mereka sendir,” ucapnya.

Selain itu, Nelson juga menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap kampanye di sosial media agar situasi menjelang Pemilu 2014 dapat berjalan aman, lancar dan damai, tanpa diwarnai dengan kampanye hitam. “Kita tetap melakukan pengawasan, dan akan menindaklanjuti kalau ada laporan dari satu pihak yang merasa diserang, dihina atau disudutkan melalui sosial media,”jelasnya.

Meski demikian, dalam melakukan pengawasan tersebut, Nelson mengatakan Bawaslu membutuhkan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku pihak yang lebih berwenang dalam mengelola arus komunikasi dan informasi. Hal serupa juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dia mengakui pihaknya kesulitan untuk menghentikan kampanye yang dilakukan parpol ataupun caleg di sosial media.

“Kami kesulitan untuk mengatur persoalan itu, sebab itu adalah persoalan pribadi,” kata Ferry. Namun, Ferry mengungkapkan, KPU telah mengimbau para parpol dan caleg untuk tidak melakukan larangan-larangan yang telah disampaikan pihak penyelenggara pemilu.

Adapun, pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan peredaran informasi melalui dunia maya sulit untuk dihentikan. “Sulit untuk menahan pergerakan informasi, termasuk kampanye di sosial media, sebab sosial media ini sifatnya luas dan terbuka,” kata Siti.

Berkampanye melalui sosial media, lanjutnya, sudah dianggap hal yang biasa saja, asalkan tidak dengan tujuan untuk melakukan kampanye hitam. Menurutnya, kampanye melalui sosial media ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap peningkatan jumlah dukungan suara. “Tidak terlalu berpengaruh, karena audience-nya khusus, tidak semua orang bisa mengakses sosial media di internet,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya