SOLOPOS.COM - Ilustrasi Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan jumlah tempat pemungutan suara dimungkinkan masih berubah meskipun sebelumnya sudah ditetapkan adanya pengurangan jumlah dari 956 tempat menjadi 953 tempat.

“Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) akan disesuaikan dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan akhir pekan ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Nasrullah, Kamis (10/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, perubahan jumlah TPS dimungkinkan apabila usai penetapan DPT terdapat jumlah pemilih lebih dari 500 orang dalam satu TPS sehingga harus dibagi dua, karena jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 500 orang.

Sebelumnya, KPU Kota Jogja telah menetapkan jumlah TPS untuk Pemilu 2014 sebanyak 953 unit karena ada pengurangan tiga TPS atas persetujuan dari warga yang semuanya berada di Kelurahan Cokrodirjan Kecamatan Jetis.

Pengurangan tiga TPS tersebut merupakan hasil musyawarah dari warga dan pemilih dialihkan ke TPS lain yang terdekat. Pengurangan tersebut disebabkan kesulitan warga mencari lokasi yang representatif dan adanya kekurangan sumber daya manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya