SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan tidak ada lagi nomor induk kependudukan (NIK) invalid dalam daftar pemilih tetap karena seluruhnya sudah terkoreksi melalui penelusuran di lapangan.

“NIK dalam daftar pemilih tetap sudah 100 persen terkoreksi,” kata Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto, Senin (25/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa pemilih yang terdata dalam DPT benar berdomisili di Kota Jogja. Hasil penelusuran di lapangan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan data sistem kependudukan yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja.

Ekspedisi Mudik 2024

Jumlah data pemilih dengan NIK invalid dalam DPT Kota Jogja berdasarkan data by name oleh KPU RI tercatat sebanyak 1.334 orang dari total 305.247 pemilih. Setelah diverifikasi di lapangan  ditemukan sebanyak 755 pemilih sehingga NIK terkoreksi. Sisanya diketahui sebagai pemilih dari lembaga pemasyarakatan atau pemilih yang sudah tercatat di luar kota.

Ditemukan pula pemilih yang meninggal dunia sebanyak dua orang, pemilih pindah domisili 105 orang dan 12 pemilih ganda. “Pemilih-pemilih tersebut kemudian dicoret dari DPT karena memang sudah tidak memiliki hak memilih,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya