SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Masa kampanye terbuka bagi partai politik (parpol) di Kabupaten Boyolali yang dijadwalkan sejak Minggu (16/3/2014), baru dimanfaatkan oleh satu parpol, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (20/3/2014), partai berlambang kepala garuda tersebut menggelar kampanye terbuka, di sejumlah titik. Lokasi kampanye di antaranya di lapangan Giriroto, Kecamatan Ngemplak, lapangan Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kecamatan Nogosari, dan Kecamatan Selo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kampanye tersebut menghadirkan juru kampanye nasional (jurkamnas), Linda Utami Zb. Mahendradatta, dari Provinsi Jateng, Anisa Dewi Ika, dan dari Kabupaten Boyolali, Parwanto. Kampanye terbuka di masing-masing titik, dihadiri ratusan orang. Namun di sela-sela kampanye di lapangan Giriroto, Panwaslu Boyolali sempat memberikan peringatan ketika salah satu calon anggota legislatif (caleg) akan mengadakan pembagian kupon door prize berhadiah barang.

Ketika dimintai konfirmasi, anggota Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Narko, pembagian hadiah door prize berpotensi masalah terkait pemberian barang untuk mempengaruhi pilihan. “Kami komunikasikan dan sarankan kepada panitia supaya tidak dilanjutkan dan mereka mau mengerti saran dari Panwas,” ujar Narko melalui sambungan telepon.

Di sisi lain, masa kampanye tersebut juga dimanfaatkan oleh caleg Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Boyolali, Subandi Mulyono, untuk melakukan aksi simpati bersama timnya. Aksi tersebut dilakukan dengan membagi-bagikan gelas kepada warga. Menurut Subandi, pembagian gelas tersebut sebagai simbol seorang wakil rakyat yang duduk di DPR atau DPRD adalah seorang pelayan masyarakat.

“Filosofinya, bahwa caleg itu bukan sebuah pekerjaan. Anggota DPR atau DPRD adalah sebagai tempat penampung aspirasi rakyat, yang kemudian menyalurkan aspirasi tersebut kepada lembaga terkait, misalnya, aspirasi dari peternak, harus disampaikan kepada dinas terkait, tanpa ditunggangi kepentingan legislatif atau partai tertentu. Terhadap realisasi aspirasi tersebut, tidak boleh ada intervensi ataupun intimidasi, tekanan dan sebagainya untuk kepentingan tertentu,” terang Subandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya