SOLOPOS.COM - Ilustrasi bersalaman (Dok/Solopos)

Ilustrasi bersalaman (Dok/Solopos)

Ilustrasi bersalaman (Dok/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Kegiatan halal bihalal guru TK, SD dan MI di Kecamatan Pedan, Klaten, disusupi kampanye penggalangan dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pedan, Sarwono, mengatakan halal bihalal tersebut diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Pedan di Gedung Pertemuan Desa Beji, Kamis (22/8/2013).

Menurutnya, saat itu panitia mengundang Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Pantoro, untuk menghadiri kegiatan tersebut. Akan tetapi, Pantoro mewakilkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Sudirno yang notabene suami dari Mulyatminah yang menjadi caleg dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) lima.

“Pada kesempatan itu, Sudirno memberikan sambutan dengan mengajak istrinya naik ke atas panggung. Saat itu dia memperkenalkan istrinya kepada sekitar 400 guru yang memadati gedung. Tidak lupa dia meminta doa restu dan dukungan dari kalangan guru kepada istrinya,” terang Sarwono saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (23/8/2013).

Sarwono menyesalkan adanya praktik kampanye dalam halal bihalal yang diikuti kalangan guru. Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), kata dia, Sudirno mestinya bisa menjaga netralitas kendati istrinya menjadi caleg.

“Yang namanya PNS itu tidak boleh berpolitik. Itu melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Klaten, Suharno, mengaku sudah menerima informasi adanya halal bihalal guru yang disusupi praktik kampanye tersebut. Dia meminta Panwascam Pedan melaporkan secara resmi kepada Panwaslu Klaten perihal itu. Dia juga meminta Panwascam Pedan mengklarifikasi langsung kepada Sudirno.

“Kami masih menunggu laporan resminya. Yang jelas, klarifikasi itu wajib hukumnya,” tandasnya.

Suharno menegaskan bahwa UU. No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU. No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur bahwa kalangan PNS harus bersikap netral. Dia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap dua payung hukum tersebut bisa dikenai hukuman pidana.

Dalam UU. No. 8/2012 disebutkan PNS, TNI, polisi, kepala desa, perangkat desa, harus bersikap netral dalam pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana kurungan penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Klaten, Pantoro, membenarkan telah mendelegasikan Sudirno untuk menghadiri undangan halal bihalal itu. Kendati demikian, dia tidak mengetahui perihal praktik kampanye tersebut.

“Nanti akan kita pelajari dulu apakah benar ada unsur pelanggaran di sana. Kalau anak buah saya bersalah, sudah menjadi kewajiban saya untuk mengingatkan,” katanya saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya