SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi Daftar Pemilih tetap (DPT). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan di kabupaten/kota di daerah setempat tidak memiliki masalah sehingga tidak membutuhkan pencermatan ulang.

“Sejauh ini sudah tidak ada laporan daftar ganda atau persoalan lainnya. Mudah-mudahan ini memang sudah clear,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Nur Huri Mustofa di kantornya, Senin (14/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia selain tidak lagi ditemukan persoalan administratif dan nonadministratif seperti data ganda dalam DPT kabupaten/kota, sesuai ketentuan KPU pusat, KPU provinsi tidak perlu meninjau ulang kembali.

“Sesuai yang diperintahkan KPU RI kami diminta mencermati lagi terkait akurasi nomor induk kependudukan (NIK), serta indikasi ganda. Setelah saat ini ditetapkan ulang maka tidak perlu dicermati lagi,” katanya.

Sementara itu, menurut dia, apabila tetap ditemukan persoalan administratif, perbaikan akan dimungkinkan dilakukan di tingkat provinsi.

“Kalau memang persoalan administratif saja yang muncul seperti NIK, atau penulisan nama dan tanggal lahir dapat diperbaiki di KPU provinsi,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya