SOLOPOS.COM - Fadli Zon (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Ronny dijerat melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pemeriksaan Ronny sebagai tersangka dilakukan tim penyidik dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (6/11/2014).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Selain Rony, juga diperiksa wartawan Tribun Jawa Tengah (Jateng), Raka F. Pujangga, dalam kasus yang sama. Sempat beredar kabar di kalangan wartawan, seusai pemeriksaan Ronny dan Raka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Mebes Polri.

Ekspedisi Mudik 2024

”Saya bersyukur tidak ditahan. Tadi saya diperiksa dari sekitar pukul 14.30 WIB sampai 15.30 WIB,” kata Ronny ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Kamis malam.

Selama pemeriksaan, dia didampingi dua pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta yakni Ridwan Bakar dan Ainun Yaqin. Menurut dia, ada empat pertanyaan yang diajukan tim Mabes Polri yang dipimpin AKBP Slamet Wahyu.

”Pertanyaan seputar laporan saya atas dugaan money politics yang dilakukan Fadli Son ke panitia pengawas pemilihan umum [Panwaslu] Kota Semarang dan terkait penyataan saya di media massa,” beber Ronny.

Dia menyayangkan langkah polisi penetapan dirinya sebagai tersangka, karena bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat dalam pemantaun pelaksanaan pemilu di kemudian hari. ”Masyarakat akan takut melaporkan karena akan dijadikan tersangka seperti saya,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto meminta kepolisian tidak gegabah dan diintervensi untuk kepentingan politik dalam penanganan kasus ini. ”Polisi tidak boleh asal-asal menjadikan seseorang tersangka dan menahan seseorang dalam kasus ITE,” ujar dia.

Eko juga meminta kepada Fadli Zon untuk mencabut laporan polisi terhadap Ronny dan jurnalis Tribun Jateng terkait pencemaran nama baik. ”Fadli Zon harus mencabut laporan polisi atas Pasal UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap aktivis pemantau pemilu dan jurnalis Tribun Jateng yang disampaikan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu,” harap dia.

Sementara itu, wartawan Raka F. Pujangga akhirnya juga tidak dilakukan penahanan. Sekitar pukul 18.00 WIB, Raka yang didampingi Pemimpin Redaksi Tribun Jateng, Musyasi ke luar dari ruangan penyidik.

”Status wartawan kami [Raka F. Pujangga] hanya sebagai saksi terlapor, karena berita yang dibuat sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik. Juga ada hak jawab dari Fadli Son,” ungkap Musyasi kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya