SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN—Kalangan calon legislatif (caleg) yang dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mengaku tidak gentar menghadapi kenyataan itu.

Salah satu caleg dari Partai Gerindra, Totok Hardiyanto, mengaku tetap optimistis bisa melenggang ke pemilu 2014 berlangsung. Menurutnya, selama ini dia sudah berusaha melaksanakan proses pencalonan sesuai prosedur yang berlaku.  Dia mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa (kades) Gesikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Akan tetapi, dia tidak tahu menahu perihal belum diterbitkannya SK pemberhentian dari Bupati Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kalau saya dari dulu itu berusaha mematuhi prosedur yang berlaku. Kalau SK itu belum diterbitkan, itu bukan kewenangan saya. Saya tidak tahu prosesnya sampai sekarang ada di mana,” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com melalui telepon genggamnya, Kamis (19/9/2013).

Totok mengaku tidak gentar dengan sikap Panwaslu Klaten yang melaporkan dirinya bersama dua caleg lain ke Bawaslu Jawa Tengah. Dia mengaku tidak mempersoalkan langkah Panswas Klaten tersebut. Dia juga tidak ingin terlalu reaktif menanggapi pernyataan BPD yang belum menerima surat pengunduran diri darinya.

“Buat saya terserah mereka mau ngomong apa. Yang jelas, secara resmi surat pengunduran diri itu sudah saya sampaikan,” ungkapnya.

Hal senada juga dikemukakan caleg dari PDIP, Moh Hasyim, yang kini masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bandungan, Kecamatan Jatinom. Dia mengaku hingga kini masih bekerja seperti biasanya. Kendati demikian, dia mengaku siap mundur jika SK pemberhentian sudah turun.

“Kalau saya tidak ngantor, siapa yang mau tanggung jawab jika ada persoalan di desa saya yang butuh solusi secepatnya. Kalau saya normatif saja, selama belum ada surat pemberhentian, saya tetap masuk kerja seperti biasa,” paparnya.

Hasyim menambahkan, jumlah caleg dari kalangan kades yang belum mendapat SK pemberhentian dari Bupati Klaten berjumlah enam orang. Dia menapik pernyataan Panwaslu yang menyebut hanya tiga caleg yang belum mendapatkan SK pemberhentian sebagai kades dari Bupati.

“Saya heran, mestinya Panwaslu itu mengurusi kinerja KPU, bukan urusan kades. Kades itu bertanggung jawab kepada bupati, bukan kepada panwaslu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya