SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik. (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke polisi karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye. Menanggapi hal itu, Ketua DPP PAN Didi Supriyanto enteng menanggapi pihaknya merasa tidak ada ketentuan kampanye yang dilanggar.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, kegiatan kampanye dikatakan melanggar apabila memenuhi 4 unsur secara akumulatif, yaitu dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye, menyampaikan visi, misi, dan program. Kemudian, terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon. Terakhir, dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, dia yakin bahwa iklan partainya yang dianggap Bawaslu sebagai pelanggaran itu tidak benar. “Ketika dipanggil Bawaslu untuk mengklarifikasi kami katakan tidak ada pelanggaran kampanye dalam iklan tersebut, karena tidak terpenuhi secara akumulatif. Sebab, tidak ada visi misi atau ajakan memilih PAN,” kata Didi ketika dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Selain itu, Didi merasa ada perbedaan perlakuan Bawaslu terhadap Partainya jika dibandingkan dengan partai-partai lainnya. Terkait langkah selanjutnya, dia mengaku PAN belum berniat melakukan perlawanan, sebab masih menunggu proses yang berjalan di tangan polisi.

“Hingga saat ini belum ada panggilan dari Kepolisian. Belum ada upaya perlawanan atau tuntutan balik, kita tunggu prosesnya lebih dulu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya