SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah (Jateng), Arianti Dewi, segera dipanggil Panwaslu Sukoharjo terkait dugaan praktik politik uang yang terjadi di Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jumat (31/1/2014) lalu.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), Abhan Misbah, saat ditemui wartawan di sebuah rumah makan di Sukoharjo kota, Rabu (5/2/2014). Kedatangan Abhan di Kota Makmur dalam rangka memantau langsung perkembangan penanganan kasus dugaan politik uang oleh kubu Arianti Dewi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Dalam penanganan kasus ini tidak menutup kemungkinan Saudara Ariyanti Dewi akan kami panggil. Yang bersangkutan akan kami mintai keterangan terkait kegiatan yang dia lakukan di Mranggen, Polokarto,” katanya.

Menurut dia, pemanggilan Arianti akan dilakukan oleh Panwaslu Sukoharjo. Mengenai waktu pemanggilan Arianti, tengah dijadwalkan. Abhan mengapresiasi positif langkah Panwaslu Sukoharjo yang berani mengungkap dugaan prakti politik uang. Apalagi Panwaslu berhasil mendapatkan bukti politik uang berupa paket berisi beras 2 kg, mi instan, gula pasir, minyak goreng, dan gantungan kunci. “Indikasi politik uang adalah pembagian 1.000 paket sembako kepada warga,” ujarnya.

Abhan menjelaskan bukti tersebut masih harus diperkuat dengan beberapa unsur lain. Namun dia menolak membeberkan unsur-unsur tersebut. Lebih lanjut, dia menyatakan kasus dugaan politik uang di Polokarto, Sukoharjo, tengah dikaji bersama antara Panwaslu, Kejari, dan Polres setempat. “Tiga unsur ini masuk dalam Sentra Gakkumdu Sukoharjo,” papar dia.

Abhan menjelaskan aturan tentang larangan terhadap praktik politik uang diatur dalam Pasal 301 ayat 1 UU No. 8/2012 tentang Pemilu. Menurutnya, kasus dugaan politik uang juga terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Bahkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang pertama kasus politik uang di Purworejo diagendakan pada Senin (10/2/2014) depan. Sedangkan Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti, menyatakan siap memanggil Arianti Dewi untuk dimintai keterangan. Menurut dia, sejauh ini Panwaslu sudah meminta keterangan lima orang yang mengetahui aktivitas politik Arianti Dewi di Mranggen, Polokarto.

Subakti menjelaskan kegiatan Arianti di Polokarto dibalut bakti sosial pembagian paket Sembako. Menurut dia kegiatan semacam itu sah-sah saja dilakukan bila tidak disertai pemberian atribut politik seperti gantungan kunci bergambar diri dan nomor urut caleg, serta plastik kresek bertuliskan nomor urut caleg. “Kami terus dalami kasus ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya