Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Terkait bakal caleg yang dipastikan Tak Memenuhi Syarat (TMS) secara mutlak yakni ada empat orang. Keempatnya lantaran persoalan usia di bawah batas minimum 21 tahun untuk menjadi bakal caleg. Keempat bakal caleg tersebut harus diganti.
Sebagai informasi, keempat orang tersebut yakni dua orang dari Partai Hanura, satu orang PDIP serta satu orang Partai Nasdem. Terkait bakal caleg dari mantan napi, terdapat dua orang.
Bakal caleg yang sebelumnya dinyatakan sebagai PNS serta masuk daftar TMS, akhirnya masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan melampirkan surat pengunduran diri sebagai PNS.
Ketua Kelompok Kerja Pencalegan KPU Solo, Untung Sutanto, mengungkapkan dari total bakal caleg yang diajukan ke KPU Solo, seluruh partai politik (parpol) memenuhi aturan terkait kuota minimal caleg perempuan 30%. “Secara proseentase untuk total terdapat 39,13% perempuan,” ungkapnya, Selasa (7/5/2013).
Dijelaskannya, dari 12 parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang mengajukan bakal caleg ke KPU Solo, tidak ada parpol dengan syarat administrasi terpenuhi 100%. Rata-rata persyaratan yang masih kurang yakni legalisir ijazah.
Dia mengungkapkan, untuk parpol dengan tingkat pemenuhan syarat administrasi tertinggi yakni PKS dan PDIP. “PKS terpenuhi 73,3% sementara PDIP 71,1%,” imbuh dia.
Untung menuturkan untuk bakal caleg yang di bawah umur terdapat empat orang dan semuanya bakal caleg perempuan. Sementara, untuk bakal caleg PNS atas nama Purwanto masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkas BB4, yakni form untuk PNS, TNI/Polri serta BUMN dan BUMD.
Purwanto merupakan bakal caleg dari Partai Gerindra yang maju di Dapil I. “Surat pernyataaan pengunduran diri dengan dilengkapi surat keputusan pemberhentian dari PNS yang tidak dapat ditarik kembali dan surat keterangan. Kalau yang PNS ini kan statusnya menjelang pensiun,” urai dia.
Ketua KPU Solo, Didik Wahyudiono, membenarkan persyaratan administrasi Purwanto memenuhi syarat. Hal itu berdasarkan konfirmasi ke KPU Pusat. “Saya sudah konfirmasi ke KPU Pusat dan provinsi. Ya ternyata memang masih diberi kesempatan untuk memperbaiki, argumentasi dari KPU Pusat karena ini masih ada masa perbaikan. Kami ikuti saja keputusan dari pusat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Rekrutmen DPC PDIP Solo, YF Sukasno, menyampaikan siap mengganti salah satu bakal caleg yang dinyatakan tak memenuhi syarat usia. Disampaikan Sukasno, adanya caleg dengan usia di bawah ketentuan tersebut hanya pada persoalan persepsi. “Awalnya bukan kami tidak tahu, tetapi hanya pada persepsi umur saat nanti digelar pencoblosan anak itu umur 21 tahun, ternyata tidak seperti itu. Sudah kami siapkan penggantinya, dari perempuan juga. Kader PDIP yang perempuan kan banyak,” papar dia.