SOLOPOS.COM - Logo Pemilu 2014 (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, KLATEN-Mulai awal Januari hingga Oktober 2013 ini atau selama sembilan bulan masa kampanye, belum ada satu partai politik yang melaporkan kegiatan kampanyenya. Padahal kampanye tertutup atau terbatas itu sudah dimulai setelah ada penetapan partai peserta pemilu pada awal Januari.

“Memang, sesuai PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum] No. 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, setiap pelaksanaan kampanye harus diberitahukan kepada kepolisian setempat. Sebenarnya, kami menemukan ada satu partai yang melakukan kampanye tertutup tetapi tidak melaporkan kegiatannya,” kata Kasat Intelkam, AKP Faisal Perdana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, Rabu (30/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, pemberitahuan itu sebagai langkah menciptakan keamanan dan kelancaran dalam melaksanakan kegiatan kampanye. Walaupun kampanye yang dilakukan tertutup atau terbatas, tetapi faktor keamanan perlu diperhatikan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi, saat ada kampanye, jangan sampai ada kelompok tertentu yang mendatangi lokasi dan mengganggu kegiatan itu. Apabila ada pengamanan dari kepolisian, maka kampanye yang mereka lakukan dapat berjalan lancar,” tuturnya.

Ketua Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Klaten, Suharno, juga mengatakan hal serupa. Ia terkendala melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye karena tidak ada laporan dari partai politik.

“Sesuai PKPU, partai yang hendak melakukan kampanye terbatas dan terbuka harus memberikan pemberitahuan kepada kepolisian setempat. Selain itu, memberikan tembusan kepada Panwaslu, minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan. Tapi, sampai saat ini tidak ada satu pun dari 12 partai politik yang memberitahukan kegiatan kampanyenya ke kami,” katanya, Rabu.

Padahal, lanjut dia, pemberitahuan itu perlu agar ada pemantauan kegiatan partai, sehingga mencegah terjadinya pelanggaran PKPU. Ia berharap, partai politik segera melaporkan kegiatan kampanyenya kepada kepolisian dan Panwaslu.

Terpisah, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Klaten, Darmadi, menyatakan telah mengetahui hal itu. Namun, pihaknya belum mengetahui ketentuannya secara pasti karena banyak perubahan dalam PKPU.

“Kami tahu aturan itu. Tapi, seiring berjalannya waktu sejak awal masa kampanye hingga saat ini, banyak aturan yang diubah dan ditambah. Jadi, kami harus mempelajari lagi. Ini jadi salah satu kendala kami untuk melangkah saat hendak melakukan kegiatan,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Rabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya