SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA—Memasuki masa kampanye, banyak menteri yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan presiden menggunakan anggaran publikasi untuk mendongkrak popularitas dengan mengirimkan press release atau iklan kinerja.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago mengatakan masih banyak menteri menggunakan anggaran pos humas untuk mempublikasikan kesuksesan ataupun proyeksi kinerja di masa mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menteri kontestan pemilu terbukti sudah menyalahgunakan anggaran negara dan wewenang. Mereka menggunakan anggaran negara untuk kepentingan parpol tumpangannya. Itu menyalahi etika berpolitik. Namun sayang, belum ada aturan yang jelas.,” katanya, Jumat (21/3/2014).

Dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara tersebut, lanjutnya, berisiko memberikan informasi terkait kebijakan yang cenderung ‘membodohi’ publik karena informasi tidak berimbang. “Informasi itu tidak ada untungnya bagi publik, tapi jelas menguntungkan untuk diri dan parpolnya.”

Hal senada diungkap Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Indonesia Timboel Siregar. Dalam Peraturan Pemerintah No. 18/2013 yang antaranya mengatur cuti pejabat negara, diatur bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara, sarana dan prasarana apapun yang menyangkut jabatan publik yang diembannya.

Timboel mencontohkan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang menggunakan fasilitas humas kementerian untuk mendongkrak popularitasnya disaat kampanye. Tercatat sejak memasuki masa kampanye, sudah 2 kali menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengirimkan rilis media melalui humas. “Padahal dia [Muhaimin] cuti kampanye.”

Selain itu, jelasnya, Muhaimin juga memanfaatkan sejumlah fasilitas negara, termasuk pengawalan, untuk kampanye di sejumlah daerah.

Bukan hanya Muhaimin. Masih banyak lagi pejabat setingkat menteri yang tergabung dalam cabinet Indonesia bersatu II yang mencalonkan diri jadi calon legislatif atau presiden. “Untuk itu, perlu diwaspadai adanya publikasi sepihak yang cenderung menyesatkan.”

Menyikapi hal itu, badan pengawas pemilu (Bawaslu) seharusnya lebih cermat merespons tindakan penyalahgunaan wewenang menteri. “Bawaslu harus berani merekomendasikan hukuman bagi menteri maupun aparat yang turut serta dalam pelanggaran tersebut.”

Berdasarkan catatan Bisnis, dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, terdapat 18 menteri dari partai politik a.l. yakni Partai Golkar (3 orang), Partai Demokrat (5 orang), Partai Keadilan Sejahtera (3 orang), Partai Persatuan Pembangunan (2 orang), Partai Amanat Nasional (3 orang), dan Partai Kebangkitan Bangsa (2 orang).

Di antara seluruh menteri ini, ada 3 menteri yang menjadi ketua umum partai, yakni Muhaimin, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya