SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Solopos.com, SRAGEN–Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Sragen menduga para calon anggota legislatif (caleg) memanfaatkan radio untuk ajang kampanye. Para caleg tersebut memanfaatkan radio yang belum memiliki izin penggunaan frekuensi atau radio bodong.

Hal itu disampaikan anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, kepada solopos.com, Jumat (17/1/2014). Dia mencontohkan salah satu masukan yang diterima panwaslu yakni adanya siaran melalui radio bodong di wilayah Kecamatan Gondang. “Kami mendapat masukan jika para caleg memanfaatkan radio ilegal untuk ajang kampanye. Ini jelas merupakan pelanggaran,” urainya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Heru menuturkan frekuensi merupakan salah satu sumber daya alam terbatas. Disampaikannya, penggunaan frekuensi tak berizin terlebih digunakan sebagai ajang kampanye memiliki unsur pidana. “Karena ini pelanggaran frekuensi, kami akan laporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ungkap dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti guna melaporkan hal tersebut ke KPI. “Kami akan cari bukti rekaman. Teman-teman panwascam beberapa kali mengetahui hal tersebut, tetapi ini masih asing bagi mereka,” katanya.

Di sisi lain, Heru mewanti-wanti para caleg tak curi start dengan beriklan di media massa. Hal tersebut sesuai yang diatur dalam UU No. 8/2012 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, kampanye dalam bentuk pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik serta kampanye melalui rapat umum baru bisa dilakukan 21 hari menjelang masa tenang.

Dijelaskannya, selama ini sejumlah caleg diketahui memasang iklan di media massa. Pihaknya bersama panwaslu di daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Sragen, Karanganyar dan Wonogiri sudah membahas terkait iklan sejumlah caleg di media cetak.

“Sudah kami bahas dalam rapat koordinasi tiga panwaslu. Ada indikasi pelanggaran pidana dari. Kami juga sudah bahas dengan Gakkumdu, ternyata ada satu unsur pidana yang tidak masuk karena tidak ada unsur visi misi. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana, akhirnya dibawa ke pengawasan,” ungkapnya.

Meski tak bisa dibawa ke ranah pidana, pihaknya meminta para caleg tak beriklan di media cetak maupun elektronik sebelum memasuk masa kampanye terbuka. Sesuai Pasal 276 UU Pemilu, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp12 juta. “Kalau sampai kepleset sedikit saja, itu bisa dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, menuturkan pemasangan iklan di media massa hingga saat ini memang masih menimbulkan pertanyaan. Dia menegaskan untuk saat ini belum diperbolehkan kampanye berbentuk rapat umum. “Saya belum bisa menentukan itu masuk ranah pelanggaran atau tidak. Itu masuk bentuk kampanye apa dulu, baru bisa ditentukan pelanggaran atau tidak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya