SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Harianjogja.com, Gunungkidul-Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan calon anggota legislatif dan pengurus partai politik peserta Pemilu 2014 boleh kampanye dengan cara tatap muka dan pertemuan terbatas atau tertutup.

Divisi Pengawasan Panwalu Gunung Kidul Budi Haryanto di Gunung Kidul, Senin, mengatakan kampanye dengan tatap muka dan pertemuan terbatas sudah banyak dilakukan calon anggota legislatif (caleg) dan pengurus partai politik (parpol).

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

“Kampanye seperti ini tidak dilarang karena tidak ada aturan yang melarang. Kampanye yang dilarang adalah kampanye rapat umum dan lewat media,” kata Budi, Senin (18/11/2013).

Meski demikian, lanjut Budi, Panwaslu mensinyalir adanya kesepakatan politik tidak sehat antara caleg dengan warga pada pertemuan tertutup.

Modusnya, calon wakil rakyat berada di tengah forum pertemuan yang telah terkondisi sebelumnya. Di situlah, praktik jual beli suara tersebut dimulai.

“Persoalan tersebut bukan menjadi rahasia umum. Minimnya bukti dan saksi mengakibatkan Panwaslu kesulitan menjatuhkan sanksi,” katanya.

Namun jika melihat dari modus, sebenarnya kasus tersebut masuk dalam ranah pidana, tepatnya penyuapan. Artinya, pemberi dan penerima melanggar undang-undang ancaman pidana.

Larangan tersebut diatur pada pasal 301 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, konstruksi pasal 89 UU Nomor 8 Tahun 2012 mengatur substansi politik uang yaitu memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memilih atau tidak memilih partai politik tertentu atau calon anggota DPR dan DPD dan DPRD tertentu.

“Intinya, praktik jual beli suara pemilu apapun bentuknya merupakan bentuk pelanggaran. Kalau sampai tertangkap tangan, bicaranya hukum,” kata Budi.

Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan mengatakan sekarang memang sudah dimulai musim kampanye, namun sifatnya terbatas. Caleg dipersilakan melakukan sosialisasi kepada warga. Dengan catatan sesuai dengan kaidah dan ketentuan serta tata tertib.

“Sosialisasi di balai padukuhan boleh atau tidak? di aturan tidak diatur secara jelas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya