SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten, Sunarna, melarang kendaraan dinas digunakan kampanye oleh partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2014. Sebab berdasarkan aturan, kendaraan dinas merupakan fasilitas pemerintah untuk urusan pelayanan kepada masyarakat.

“Di dalam aturan, kendaraan dinas tidak boleh untuk kampanye karena kendaraan dinas merupakan fasilitas pemerintah untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang melanggar aturan itu, ada sanksinya,” kata Sunarna saat dijumpai wartawan di Pemkab Klaten, Senin (10/2/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia juga mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak datang atau ikut dalam acara parpol yang bisa menimbulkan dugaan miring. Sebab, PNS harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu parpol atau calon legislatif.

“Apapun alasannya, PNS tidak boleh ikut berkampanye dan ikut kegiatan politik. PNS harus bersikap netral karena sudah ada aturannya. Kalau ada yang ngeyel, akan diterapkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klaten, Dedi Wibowo, mengatakan kasus empat kepala desa di wilayah Kecamatan Prambanan yang diduga ikut dalam kegiatan parpol akan dikaji pada Kamis (13/2/2014). Dalam kasus itu, para kades juga diduga menggunakan kendaraan dinas saat datang ke acara parpol.

“Kami akan mengkaji hasil klarifikasi Panwascam [Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan] Prambanan besok Kamis. Sebab, Ketua Panwaslu Klaten sedang mengikuti rapat di Jakarta dan satu anggota Panwaslu lainnya sedang ada tugas,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (11/2/2014).

Menurut data yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 10/2008 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Di dalam aturan itu, kendaraan dinas adalah bagian dari fasilitas pemerintah. Sanksi bagi yang sengaja melanggar dapat dipidana minimal enam bulan dan maksimal satu tahun, atau denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya