SOLOPOS.COM - Ilustrasi (partainasdem.org)

Solopos.com, SUKOHARJO — Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sukoharjo mantap membawa kasus pencopotan bendera Nasdem yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo ke ranah hukum. Hal itu dilakukan setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo memberikan surat yang menyatakan masalah tersebut tidak masuk kategori sengketa Pemilu.

Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo, Haryadi, kepada Solopos.com, Jumat (10/1/2014), mengatakan pihaknya sebenarnya akan melaporkan Satpol PP ke Polres Sukoharjo, Kamis (9/1/2014). Tapi, karena beberapa berkas aduan belum lengkap, terpaksa rencana tersebut diundur. “Kami berencana ke Polres Sukoharjo pada Senin [13/1/2014],” ujarnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dijelaskannya, pihaknya mantap melaporkan Satpol PP karena sudah menerima surat dari Panwaslu Sukoharjo yang menyatakan Partai Nasdem Sukoharjo tidak salah memasang bendera di pekarangan rumah pinggir Jl. Ir. Soekarno. Menurutnya, pihaknya memang pernah ke polres, tapi pihak polres mengarahkan agar masalah itu diselesaikan melalui panwaslu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Satpol PP justru melanggar hukum karena masuk ke pekarangan orang lain dan mengambil atribut partai politik [parpol] tanpa izin,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti, ketika dihubungi Solopos.com, Jumat, mengatakan Partai Nasdem Sukoharjo tidak melanggar aturan, baik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bupati (perbup) karena pemasangan bendera parpol berada di luar area larangan. Ia mengaku sudah mengirim surat pernyataan itu kepada DPD Partai Nasdem sekitar sepekan lalu.

“Kami tidak bisa mengategorikan masalah itu sebagai sengketa pemilu karena terjadi antara parpol dengan Satpol PP. Yang masuk kategori sengketa pemilu adalah antar parpol dan antara parpol dengan penyelenggara pemilu [KPU],” terang dia.

Ia menambahkan pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah. Namun, upaya mediasi yang dijalankan panwaslu tidak dapat diterima kedua belah pihak. “Kami hanya bisa memberikan pernyataan itu. Masalah penyelesaian dikembalikan kepada kedua belah pihak. Kalau pilihannya ke jalur hukum, ya silakan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, Jumat, mengaku siap dengan tindakan yang akan dilakukan Partai Nasdem. Menurutnya, Satpol PP sudah berupaya kooperatif dan profesional dalam bekerja. Namun, jika ada pihak yang tidak puas, ia tidak mempermasalahkan hal itu. “Kami menghormati langkah yang akan diambil Partai Nasdem. Silakan saja kalau mau melaporkan ke polisi,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya