SOLOPOS.COM - Ilustrasi diorama pemungutan suara. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Foto Ilustrasi Diorama Pemungutan Suara. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Harianjogja.com, JOGJA-Belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang bakal calon legislatif untuk berkampanye melalui alat peraga meskipun daftar calon tetap belum diumumkan, kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bagus Suwarso.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami masih belum dapat menindak bakal calon legislatif (bacaleg) yang berkampanye dengan memasang alat peraga sebab memang belum ada peraturan yang melarangnya,” kata Bagus di Jogja, Rabu (14/8/2013).

Menurut Bagus, Pascaperesmian partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2014, Parpol maupun bacaleg hanya dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum dan berkampanye di media massa baik elektronik maupun cetak.

Namun demikian, ia menilai kampanye yang dilakukan oleh bacaleg saat ini belum saatnya dilakukan sebab nomor urut bahkan kepastian masing-masing bacaleg menjadi caleg belum diresmikan.

“Memang sebenarnya belum etis berkampanye sebelum mereka (bacaleg) ditetapkan sebagai caleg melalui mekanisme penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU,” katanya.

Sementara itu, menurut dia, apabila tetap menindak pemasangan alat peraga kampenye oleh bacaleg justru akan memberikan dampak buruk bagi Bawaslu sebab mereka (bacaleg) belum menjadi subjek hukum dalam persoalan tersebut.

Namun demikian, ia melanjutkan, pihaknya akan tetap menindak apabila alat peraga kempanye yang digunakan, dipasang di tempat yang dilarang oleh KPU. Misalnya, di tempat ibadah, tempat pendidikan, instansi pemerintahan dan jalan protokol serta tempat lain yang disesuaikan dengan masing-masing peraturan Bupati atau Walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya