SOLOPOS.COM - Presiden SBY (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat, tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu baik administratif maupun pidana dalam hal menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka di Lampung dan Palembang.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengungkapkan keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian hukum dan verifikasi ke Kementerian Sekretariat Negara dan DPP Partai Demokrat pada Jumat (4/4/2014) dan Sabtu (5/4/2014) pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kajian Bawaslu ini juga melibatkan personil Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“ Kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY, tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran,” kata Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Senin malam kemarin (7/4/2014).

Menurutnya, Bawaslu juga melakukan cross check kepada DPP Partai Demokrat, hal-hal apa saja yang dibiayai Partai Demokrat dalam kampanye terbuka yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

“DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April 2014, tepatnya pada 24 April 2014,” ujarnya.

Selain itu, dalam keterangannya kepada Bawaslu, pihak Kemensetneg yang diwakili Sekretaris Kemensetneg Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden Nanang Djuana Priadi mengungkapkan Presiden SBY sebelum kampanye, telah mengingatkan Kemensetneg untuk memisahkan pembukuan pengeluaran keuangan negara dalam hal penggunaan fasilitas negara yang digunakan dan melekat kepada SBY selaku Presiden dan dalam kapasitas SBY selaku ketua umum parpol.

“Setneg menjelaskan sebelum kampanye Presiden SBY sudah mengingatkan supaya dipisahkan pembukuannya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya