SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengemukakan hingga tahapan pemilu saat ini, lembaga ini belum menemukan kasus pidana pemilihan umum.

“Sampai saat ini belum ada yang cenderung mengarah pada pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib usai sosialisasi relawan pengawas pemilu di Jogja, Jumat (15/11/2013)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bawaslu DIY beserta kepolisian dan kejaksaan dalam sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) akan terus mengintensifkan pengkajian untuk mengantisipasi munculnya kasus pidana pemilu.

“Meskipun kasus pidana pemilu belum terindikasi muncul, kami dalam Sentra Gakkumdu terus melakukan pengkajian,” katanya.

Selain melalui Sentra Gakkumdu, pengawasan juga akan dioptimalkan guna mencegah pidana pemilu dengan bantuan relawan pengawas pemilu di kalangan masyarakat.

“Sebab dimungkinkan ada pidana pemilu yang diketahui masyarakat, namun tidak berani melaporkan kepada kami,” kata dia.

Kasus pidana pemilu, kata dia, biasanya akan marak terjadi saat tahapan kampanye serta masa pemungutan suara.

Namun demikian, menurut dia, saat ini juga tetap memiliki potensi terjadi pelanggaran pemilu.

Hingga saat ini, rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik masih berupa pelanggaran administratif, antara lain pemasangan alat peraga kampanye di luar zona yang telah ditentukan.

“Sesuai pengamatan kami pelanggaran rata-rata masih terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya