SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengupayakan penertiban atribut atau alat peraga kampanye yang melanggar aturan tanpa menimbulkan gesekan antarpihak yang bersangkutan.

“Karena ini menyangkut politik, kami akan mengambil tindakan (penertiban) jika sudah ada koordinasi dan persetujuan Bupati, untuk menghindari agar jangan ada gesekan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, Sabtu (17/11/2013).

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Menurut dia, penertiban atribut kampanye akan dilakukan jika pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tembusan bupati, setelah sebelumnya peringatan kepada partai bersangkutan tidak dihiraukan.

“Jadi sebelumnya sudah ada komunikasi dulu antara KPU dengan pemilik atribut yang melanggar sebelum memutuskan eksekusi agar tidak timbul saling curiga, karena ini masalah politik, makanya sangat sensitif,” katanya.

Menurut dia, pihaknya juga sudah ada kesepakatan dengan Panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan KPU, bahwa penertiban itu didahului dengan kegiatan pengawasan panwaslu yang kemudian ditindaklanjuti KPU dengan teguran dalam waktu tertentu.

“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemasangan atribut kampanye, jika ada pelanggaran yang berwenang melakukan eksekusi adalah Satpol PP selaku aparat pemerintah daerah, namun sebelum itu kewenangan ada pada lembaga terkait,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia sebelum ada penertiban maka sebaiknya upaya persuasif dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU lebih dioptimalkan, seperti intens dalam melakukan sosialisasi peraturan agar pelanggaran atribut dapat diantisipasi.

“Karena di Bantul juga pemerintahan politik, maka diharapkan proses demokrasi bisa berjalan dengan baik, dan selama itu kondusif, kami berupaya tidak masuk dalam ranah itu, saya kira Bupati bisa fair terhadap semua parpol,” katanya.

Ia mengatakan, selama tahapan kampanye ini, kaitannya dengan penertiban pihaknya telah menurunkan paksa atribut kampanye milik salah satu parpol yang terpasang di sepanjang Ring Road selatan sekitar September lalu.

“Daerah itu termasuk kawasan larangan atribut kampanye dalam Perbup tentang alat peraga, penertiban atribut juga sudah ada koordinasi dengan Panwaslu, karena memang dinilai sudah meresahkan,” katanya.

Namun demikian, kata dia terkait baliho calon anggota legislatif (caleg) yang pemasangannya melanggar Peraturan KPU, pihaknya belum mendapat rekomendasi untuk eksekusi, karena menurutnya saat ini masih dalam komunikasi antara parpol dengan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya