SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR–Atribut kampanye tiga calon anggota legislatif (caleg) DPR daerah pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah (Jateng) yang dipasang di wilayah Kecamatan Colomadu melanggar aturan. Pasalnya, atribut kampanye tersebut dipasang di luar wilayah dapil V Jateng.

Informasi yang dihimpun solopos.com, Jumat (7/2/2014) menyebutkan ketiga caleg DPR dapil V Jateng tersebut Arianti Dewi (Partai Golkar) dan RR Murti Sari Dewi dan Warsito (Partai Gerindra). Sesuai aturan, para caleg dilarang memasang atribut kampanye di luar dapilnya. Padahal, Colomadu termasuk wilayah Dapil IV yakni Karanganyar, Sragen dan Wonogiri. Artinya, pemasangan atribut kampanye para caleg Dapil V tersebut melanggar aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pejabat Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Mustari, mengatakan selain melanggar zonasi dapil, pemasangan atribut kampanye para caleg DPR tersebut juga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No5/2013 tentang Atribut Non Komersial, Alat Peraga dan Kampanye Pemilu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Atribut kampanye para caleg DPR dipasang di pohon pelindung, itu jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya saat ditemui solopos.com di kantornya, Jumat siang.

Selain pohon pelindung, atribut kampanye para caleg DPR tersebut juga dipasang di tiang listrik. Jumlah atribut kampanye tiga caleg DPR yang melanggar aturan sebanyak 345 atribut. Atribut kampanye tersebut dipasang di ruas jalan protokol di wilayah Colomadu.

Pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melaporkan temuan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar agar ditindaklanjuti. Tentunya, instansi terkait akan mengirim surat resmi ke partai politik (parpol) bersangkutan agar mencopoti atribut kampanye yang melanggar aturan.

“Sudah dilaporkan ke KPU Karanganyar dan Bawaslu Jateng agar parpol maupun caleg bersangkutan mencopoti atribut kampanye yang melanggar aturan,” jelas dia.

Saat ini, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar gencar menertibkan atribut kampanye para caleg yang melanggar aturan. Tim penertib akan menyisir hingga ruas jalan pedesaan untuk mencopoti atribut kampanye caleg yang melanggar aturan.

Sementara Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan Panwaslu Karanganyar dengan mengirim surat resmi ke parpol bersangkutan. Nantinya, pengurus struktural parpol akan mengintruksikan agar caleg bersangkutan segera mencopoti atribut kampanye yang melanggar aturan.

Sementara itu, Pejabat Bidang Politik Tim Sukses (timses) Arianti Dewi, Yuris, belum dapat dimintai konfirmasi terkait pelanggaran atribut kampanye tersebut. Saat solopos.com menghubungi via telepon tak diangkat. Begitu pula saat solopos.com mengirim pesan singkat atau short message service (SMS) juga tak dibalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya