SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo yang mengeluarkan surat larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum atau angkutan kota (angkot).

Panwaslu siap memberi rekomendasi agar tim penertiban segera melakukan operasi penertiban APK tersebut. Artinya, kini angkot-angkot yang masih beratribut caleg dan parpol bakal ditindak.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, di ruang kerjanya, Sabtu (8/2/2014). Sumanta menyatakan langkah Dishubkominfo Solo itu selaras dengan hasil rapat koordinasi pengawasan pemilu tingkat Jateng di Magelang, Desember lalu. Dalam rapat tersebut, kata Sumanta, dihadiri para Panwaslu dan Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) se-Jateng. Bahkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Ida Budiarti, turut hadir dalam rapat itu.

“Rapat itu mengamanatkan pemasangan APK pada angkutan umum itu memang melanggar dan akan ditertibkan. Bukan hanya itu, kendaraan pribadi yang di-branding dengan atribut partai dan caleg [calon anggota legislatif] juga harus ditertibkan. Bahkan Mbak Ida, saat itu mewacanakan akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) No. 15/2013,” tegasnya.

Sumanta menerangkan secara teknis penertiban pemasangan APK di angkutan umum itu menjadi wewenang Dishubkominfo, sedangkan penertiban mobil pribadi yang di-branding itu menjadi wewenang kepolisian. Dia menegaskan Dishubkominfo dan kepolisian merupakan bagian dari tim penertiban APK pemilu. Sumanta menegaskan segera menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk segera mengagendakan operasi penertiban APK di angkutan umum dan kendaraan pribadi.

Terpisah, Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan belum sempat membaca surat larangan Dishubkominfo karena baru pulang dari dinas luar kota. Surat larangan dari Dishubkominfo itu pun ditembuskan ke KPU Solo. Dia menegaskan pemasangan APK di angkutan umum itu jelas dilarang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2/2009. Untuk melakukan penertiban APK di angkutan umum, terang dia, membutuhkan rekomendasi Panwaslu.

“Selama berkaitan dengan pemilu harus ada rekomendasi Panwaslu. Namun, bila pemasangan atribut pada angkutan umum bukan untuk kepentingan kampanye itu bisa langsung ditertibkan Dishubkominfo,” tegasnya.

Agus mengungkapkan persoalan banyaknya caleg yang mem-branding mobil itu bisa ditindak dengan UU Lalu Lintas yang menjadi wewenang Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas). Dia berpendapat mobil pribadi yang di-branding itu menyalahi warna mobil dan bentuk mobil atau tidak. “Polisi bisa melakukan razia terhadap mobil-mobil ber-branding parpol atau caleg,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya