SOLOPOS.COM - Logo Pemilu 2014 (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menemukan sebanyak 300.000 pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Jateng. Banyaknya pemilih bermasalah itu dianggap menjadi tanggung jawab pemerintah.

Persoalan tersebut disampaikan Komisioner KPU Jateng, Mohamad Hakim Junaidi, saat ditemui Solopos.com, Kamis (7/11/2013), di sela-sela sosialisasi dana kampanye di Kusuma Sahid Prince Hotel Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Banyak pemilih yang tidak memiliki NIK dan NKK. Di Jateng ada sebanyak 300.000 pemilih. Saya tidak tahu di Solo berapa. Pemilih bermasalah itu diketahui ketika entry data dalam sistem online di KPU. Ternyata data yang dimasukan terbaca invalid dalam sistem. Yang harus dipahami, ketika pemilih tidak ada NIK dan NKK, bukan berarti orangnya tidak ada. Tapi, memang orangnya ada dan memang tidak memiliki NIK atau NKK,” jelas komisioner yang membidangi hukum, pencalonan, kampanye dan pengawasan itu.

Pemilih bermasalah itu juga ditemukan ketika petugas salah dalam memasukan angka NIK atau NKK. Menurut dia, angka NIK atau NKK yang ada tambahan titik atau koma misalnya juga akan terbaca invalid dalam sistem. Dia mengatakan persoalan pemilih tanpa NIK dan NKK ini menjadi tanggung jawab pemerintah karena data itu berasal dari pemerintah.

Selain tanpa NIK dan NKK, Hakim, sapaan akrabnya, juga menemukan pemilih yang tidak memiliki tanggal lahir dan ironisnya memang ada pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

“Sambil menunggu SOP [standart operational procedur), kami meminta KPU kabupaten/kota agar mengecek ke dinas terkait. Maksimal dua pekan harus bisa menyelesaikan masalah itu,” tambahnya.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan di Solo datanya belum pasti. Dari temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, ada sebanyak 17.000-an pemilih bermasalah yang masuk dalam DPT. Data dari Panwaslu itu, kata Agus, merupakan data utuh yang tingkat pelanggarannya tidak hanya tak ada NIK dan NKK.

“Kami sudah mengecek ke beberapa instansi untuk memastikan NIK dan NKK itu, yakni ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, LP, panti jompo dan seterusnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya