SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus di Kota Jogja terus mengalami penambahan dari sebelumnya 23 pemilih pada awal Januari, kini sudah terdata sebanyak 200 pemilih.

“Sebagian besar pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) tersebut merupakan warga pendatang yang sudah memperoleh kartu tanda penduduk Kota Jogja dan belum terdaftar di tempat asal,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Jogja, Selasa (11/2/2014).

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Menurut dia, pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus tersebut tidak hanya berada di satu wilayah saja, melainkan tersebar merata di seluruh kecamatan di Kota Jogja.

“Mereka biasanya warga pendatang yang baru melakukan mutasi kependudukan masuk ke Kota Jogja. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah melakukan pengecekan di daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT online sebelum memasukkan warga tersebut ke DPK,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, warga yang masuk dalam DPK Kota Jogja tersebut adalah benar pemilih yang belum terdaftar di DPT sehingga tidak akan menimbulkan data pemilih ganda.

Pendaftaran DPK akan dibuka hingga H-14 pemilihan umum. Daftar tersebut kemudian diserahkan ke KPU DIY karena pihak yang berwenang menetapkan DPK adalah KPU DIY.

“KPU DIY akan menetapkan DPK pada H-7 pemilihan umum,” katanya.

Warga yang belum terdaftar dalam DPT bisa menunjukkan identitas kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), atau apabila tidak memiliki kartu identitas kependudukan maka warga bisa menggunakan surat keterangan dari pengurus rukun tetangga (RT) tempat domisilinya untuk mendaftar DPK. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya