SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Laweyan, Solo, menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan bermodus pembuatan food truck di mapolsek setempat, Jumat (15/5/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Bengkel mobil modifikasi mobil menjadi food truck milik Dimas Fajar Satria Utama, 30, warga Karang Turi, Pajang, Laweyan, Solo kini tutup.

Bengkel modifikasi food truck di Solo itu tutup setelah sang pemiliknya Dimas Fajar Satria berstatus sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp30 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban penipuan adalah pemesan food truck yakni Syarif Wirawan, warga Banyuasri, Buleleng, Bali. Dalam kasus ini, Dimas dijerat dengan dijerat Pasal 378 jo. Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Marah Ditegur Tak Pakai Masker, Kakak-Adik di Sulawesi Selatan Rusak Posko Covid-19

Hal itu sampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Marsana kepada Solopos.com Rabu (20/5/2020) siang. Menurutnya, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku seorang profesional yang bergerak di bidang furniture dan bengkel khususnya membuat food truck di Solo.

"Bengkelnya sudah tutup sejak dilaporkan ke kepolisian beberapa pekan lalu," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono saat dijumpai wartawan di Mapolsek Laweyan pada Jumat (15/5/2020), mengatakan pada akhir tahun 2019, korban tertarik dengan penawaran pelaku yakni sebuah food truck untuk usaha kafe rumah makan.

Cara Warga Klaten Kelabuhi Sipir LP, Narkoba Dilakban & Dimasukkan Leher Ayam

"Korban datang jauh-jauh dari Bali untuk menemui tersangka. Korban dan pelaku bertemu di kediamannya wilayah Pajang. Lalu, korban ditunjukkan contoh-contoh food truck yang dibuatnya," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Janji 2 Pekan Selesai

Ia menambahkan seusai melihat food truck di bengkel yang ada di Solo, korban tertarik dengan salah satu kendaraan senilai Rp70 juta. Namun, terjadi kesepakatan di angka Rp68 juta dengan lama pengerjaan selama dua pekan.

Menurutnya, tersangka lalu menyewakan sebuah indekos di Gentan untuk korban menunggu pengerjaan food truck. Setiap pekan korban menayakan progres pengerjaan, pelaku menyampaikan bahwa belum selesai pengerjaan.

Ancaman Penyakit dan Empat Cara Kurangi Ketagihan Junk Food

"Seusai korban membayar uang muka senilai Rp30 juta, pelaku justru melarikan diri ke Jawa Barat. Saat korban mencari pelaku, nomor telepon tidak aktif, korban mencari ke rumah pelaku menanyakan pada orang tua juga tidak tahu," papar dia.

Ia menambahkan pelaku ditangkap kepolisian beberapa waktu lalu usai kembali ke Solo saat pandemi Covid-19. Ia menambahkan pelaku ditangkap di Stasiun Purwosari saat turun di Kota Solo.

Pegadaian Bagi-Bagi Cashback Jelang Lebaran

Menurutnya, kepolisian menyita barang bukti berupa bukti transfer, kuitansi pembayaran, serta surat perjanjian jual beli food truck jenis truk Fotton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya