SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban kos (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

(JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)
Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi mendata penghuni kos di daerah Karangasem, Laweyan, Solo, Kamis (31/1/2013) malam. Kegiatan pendataan itu sebagai antisipasi merebaknya tindak kejahatan dengan sasaran rumah kos-kosan.

SOLO—Pemilik tempat indekos yang mengizinkan prasarananya dihuni pria dan wanita sekaligus bisa dikenai hukuman penjara. Dasar ketentuan tentang rumah singgah itu disosialisasikan jajaran Polsek Laweyan ke sejumlah rumah indekos di wilayah Karangasem, Laweyan, Kamis (31/1/2013) malam.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi. “Selain pendataan, kita sosialisasikan Perda No 5/1996 tentang Rumah Hunian. Jadi seperti pemilik kos [tempat indekos] harus membedakan tempat tinggal untuk putra dan putri,” kata Ardi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Asjima’in di halaman DPRD Solo, kepada wartawan sebelum memulai kegiatan.

Nantinya, lanjut dia, pelanggaran ketentuan itu menjadi sasaran operasi penyakit masyarakat atau pekat. Pelanggar bisa dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Kewajiban pemilik tempat indekos wajib menyediakan ruang tamu disebut Ardi juga diatur dalam Perda tersebut. Sanksi bagi pelanggar dua hal itu adalah ancaman hukuman penjara selama tiga bulan atau denda Rp50.000.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga melibatkan Koramil setempat, personel Linmas dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). “Dibagi lima tim, dengan personel polisi 24 orang ditambah bantuan Koramil dan FKPM,” tambah Ardi.

Berdasarkan pantauan solopos.com, pendataan salah satunya digelar di sekitar Jl Mojo, Karangasem. Ardi yang memimpin tim itu membuktikan bentuk pelanggaran di salah satu rumah indekos di RT 003/RW 006, Karangasem. Didapati penghuni wanita yang tinggal bersebelahan dengan kamar yang dihuni pria. “Sudah lama di sini, suami kerja di luar kota. Saya kerja di Solo,” jelas penghuni wanita bernama Dewi itu kepada petugas.

Selain menyampaikan ketentuan Perda tersebut, Ardi terlihat menyampaikan layanan call center Polsek Laweyan. Sosialisasi sebatas disampaikan kepada penghuni kos. Pemilik kos sulit ditemui lantaran tak tinggal bersama para penyewa kamar.

Mengenai temuan itu, Ardi menjelaskan pihaknya masih fokus pada agenda sosialisasi. “Sementara kami sosialisasikan dulu. Ke depan, jika dilanggar baru kami tindak lanjuti dengan tindakan,” kata Ardi kepada solopos.com di sela-sela membahas temuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya