SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–<a title="LBH Yogyakarta Minta Data Kepemilikan Tanah Kentingan Baru" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/489/909380/lbh-yogyakarta-minta-data-kepemilikan-tanah-kentingan-baru">Enam orang pemilik sertifikat tanah tempat berdirinya Kampung Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo</a> mendesak Pemkot Solo segera melakukan eksekusi tanah mereka yang ditempati warga. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pemegang sertifikat, Haryo Anindhito Setyo Mukti saat jumpa pers di Rumah Makan Pecel Solo, Mangkubumen, Banjarsari, Senin (23/4/2018).</p><p>Ia menjelaskan enam warga tersebut adalah H. Supriyadi, warga Gatak, Sukoharjo; Saptono Adi Soetantyo, warga Jajar, Laweyan; H. Soetantyo, warga Kerten, Laweyan; Widjaja Kusumaningsih, warga Jajar, Laweyan; Soemartono, warga Kerten, Laweyan, dan Fenty Sutantyo, warga Jajar, Laweyan. Mereka ini memegang 35 sertifikat tanah dan dua fasilitas umum (fasum) dengan luas lahan mencapai 15.000 meter persegi.</p><p>&ldquo;Kami mencatat ada sebanyak 286 KK [kepala keluarga] pada 2012 menempati lahan milik enam warga ini,&rdquo; kata dia.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, Soetantyo adalah pemilik pabrik rokok PT Djitoe dan pengembang perumahan Fajar Indah. Sementara Fenty dan Saptono diketahui sebagai anak Soetantyo. Soemartono dan Widjaja juga masuk kelompok pemilik PT Djitoe dan Fajar Indah.</p><p>Pemkot Solo, lanjut dia, sempat melakukan <a title="Soal Status Tanah Kentingan Baru, Begini Penjelasan BPN Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180329/489/907088/soal-status-tanah-kentingan-baru-begini-penjelasan-bpn-solo">negosiasi dengan warga yang menempati tanah milik orang lain agar segera pindah</a>. Warga menempati hunian liar bersedia pindah dengan syarat diberikan tali asih dan ada yang diberikan tanah kavling di Desa Ngringo, Karanganyar.</p><p>Ia menjelaskan sampai saat ini di lahan dengan luas lebih kurang satu hektare di Kentingan Baru masih ditempati 171 KK. Padahal sesuai dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Surakarta Nomor 845.05/17.2/1/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Jebres, hunian liar harus segera dieksekusi.</p><p>&ldquo;Wali Kota membuat SK itu berdasarkan Perpu [Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan] Nomor 51 Tahun 1996 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Kami mencatat pada tanggal 1 Januari 2013 masih ada 58 KK yang bertahan. Namun, sampai sekarang jumlah warga menempati hunian liar bertambah banyak,&rdquo; kata dia.</p><p>Ditanya soal bukti surat kepemilihan tanah seluas 15.000 hektare, Haryo menegaskan sertifikat tanah itu sekarang dibawa pemiliknya.</p><p>Seorang warga lain, Pamadi Dani, juga mengaku memiliki sertifikat tanah resmi di Kentingan Baru seluas 400 meter persegi. Ia berjuang sendiri tanpa menyewa pengacara untuk mengambil kembali tanahnya yang ditempati warga.</p><p>&ldquo;Orang tua saya Endang Kuswadani dulunya punya tanah di kawasan TSTJ [Taman Satwa Taru Jurug]. Kemudian terkena pengembangan TSTJ sehingga Pemkot memberikan tanah pengganti atau tukar guling di Kentingan Baru,&rdquo; kata dia.</p><p>Tanah hasil rukar guling, lanjut dia, disertai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Endang Kuswadani. Ia mengaku tanah milik keluarganya ditempati warga sejak 1998. Warga Colomadu, Karanganyar, ini menyebut pernah mencoba meminta kembali tanah, tetapi dilawan warga setempat.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya