SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Jalan Gajah Mada paket I, pemilik PT Sukma Jaya (SJ) Purwodadi, Ahmad Samsul Huda, 49, divonis pidana penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Ahmad Samsul Huda juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 50 juta subside 4 bulan kurungan dan harus mengembalikan kerugian Negara atas tindakannya senilai Rp 249 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Atas putusan majelis hakim kami selaku penuntut umum menerima dan tidak melakukan banding karena sudah sesuai tuntutan,”  jelas jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut, Ahmad Sahrudin SH, Selasa (28/12).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Eny Indriatini SH, mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tripikor Nomor 31 Tahun 1999, yang dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim ini setelah melihat barang bukti serta keterangan saksi. Di mana pekerjaan proyek peningkatan Jalan Gajah Mada Paket I tahun 2008 dengan anggaran Rp 1,9 miliar menyalahi bestek.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil uji mutu laboratorium FK Teknik UGM Yogya, ternyata kualitas cor beton yang dikerjakan PT SJ hanya antara K125-175. Semestinya sesuai kontrak kerja daya tekan cor beton minimal K300.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya