SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Pemilik ricemill atau penggilingan padi keliling menyayangkan tidak adanya dialog sebelum proses pembuatan Perda Kabupaten Karanganyar No 2 tahun 2010 tentang Larangan Pengilingan Padi Keliling untuk Beroperasi.

Padahal jika dipertemukan dalam satu forum untuk membahas Perda itu, para pemilik selep keliling itu juga sanggup. Tapi karena tidak pernah terjadi dialog antara pihak Pemda Karanganyar, pemilik selep permanen dan pemilik selep keliling, maka pihak selep keliling merasa dirugikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tiba-tiba kami mendapatkan surat edaran yang berisi larangan bagi selep keliling untuk beroperasi, tanpa tahu penyebabnya. Itu kan sama saja tidak tidak adil,” ujar Ketua Paguyuban Ricemill Keliling Karanganyar, Amin Purnomo, saat ditemui Espos di rumahnya Dusun Mlandang, Desa Kedungjeruk, Mojogedang, Selasa (23/11). Seharusnya, sebelum Perda tersebut disahkan, perlu ada dialog. Dengan begitu, baik pemilik selep keliling maupun selep permanen tidak dirugikan.

Selama ini, lanjut Amin, selep keliling seperti dianaktirikan oleh Pemda. Yang dilarang beroperasi hanya ricemill keliling. Sedangkan selep tepung, tleser (mesin perontok biji padi) dan gergaji mesin keliling tidak dilarang beroperasi. “Padahal mesin yang digunakan jenisnya juga sama. Malah tleser itu mesinnya lebih besar daripada selep keliling,” kata Amin.

Lebih dari seratus orang pemilik ricemill keliling yang tergabung dalam paguyuban tersebut, belum tahu akan berbuat apa jika pada 1 Desember nanti, Perda tersebut diberlakukan. Namun paguyuban akan tetap meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Akhir Oktober lalu, pihak paguyuban telah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Karanganyar untuk mencari jalan tengah tentang permasalahan tersebut. Tapi belum ada balasan dari surat permohonan tersebut.

“Tadi siang saya sudah cek ke Bagian Hukum Setda Karanganyar. Katanya surat balasannya sudah dikirim. Lalu saya cek ke kantor pos, kantor kecamatan dan kelurahan ternyata tidak ada,” ujar anggota paguyuban lain, Nursamsudi.
Jika memang Perda tersebut diberlakukan, lanjut Nursamsudi, seharusnya Pemda memberikan penjelasan lebih lanjut kepada para pemilik selep keliling.


m87

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya