SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap pabrik yang dituduh memalsukan obat di Semarang, Jawa Tengah. Aparat sekaligus membekuk Alphons Frizgerald Arif Prayitno, pemilik pabrik PT Jaya Karunia Investondo (JKI) yang diduga tempat pembuatan obat palsu.

“Alphons Frizgerald Arif Prayitno selaku pemilik PT JKI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tulis Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Fadil Imran dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Antara di Jakarta, Rabu (10/7/2019) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fadil menjelaskan, selain menangkap Alphons, penyidik juga melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa kantor di kawasan Pulogadung Jakarta Timur dan gudang di Lippo Karawaci Tangerang dengan mengamankan enam orang pegawai yang masih diperiksa. Mereka adalah Ahmad Budiyanto dan Rozikin sebagai mandor, Nur Hadiyanto sebagai peracik, Yakobus perannya memvakum kemasan, M. Nur Yasin dan Nur Said sebagai tukang sablon kemasan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Selain itu, mengamankan dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan dan menetapkan status quo TKP pada dua gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku,” ujarnya.

Fadil mengatakan modus operandi yang dijalankan pelaku yakni dengan menggunakan perusahaannya sebagai pedagang besar farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek seolah-olah produk obatnya adalah obat paten. Padahal, sambungnya, dari hasil penyidikan, diketahui bahan baku obat dikemas ulang oleh PT JKI menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa, mengubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah nonsubsidi.

“Kemudian, barang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan,” katanya.

Sementara bahan baku obat diperoleh dari perusahaan milik tersangka Alphons, PT JKI dan apotek-apotek di wilayah Semarang. Bahkan, salah satunya dari toko di Pancoran. “Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa beberapa alat produksi seperti mesin press kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merek. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya