SOLOPOS.COM - Para pemilik MS Glow dan PS Glow terlihat bersalaman dan berpelukan. (Tangkapan layar Instagram @lambe_turah)

Solopos.com, SOLO-Pemilik MS Glow dan PS Glow terlihat membagikan momen kedekatan mereka, bahkan terlihat mereka berpelukan. Momen itu dibagikan melalui akun Instagram petinggi MS Glow Maharani Kemala.

Di momen itu juga terlihat Shandy Purnamasari dan Septia Siregar terlihat bersalamanan.  Unggahan video dan foto itu pun diunggah ulang oleh akun gosip Lambe Turah.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Warganet pun memberikan komentar beragam terkait unggahan pemilik  MS Glow dan PS Glow berpelukan tersebut. Sebagian dari mereka menyebut hal tersebut hanyalah strategi marketing saja.

Baca Juga: Profil Septia Siregar yang Blak-Blakan Bicara Soal PS Glow

Ekspedisi Mudik 2024

“Damai itu indah,” demikian tulis @lambe_turah seperti dikutip pada Jumat (29/7/2022).

“marketing ny enak ya org kaya mah bebas,” tulis @@alvinfebri***.

“Strategi marketing,” tulis @awangju***.

“S3 marketing dompleng brand,” tulis @akbr***.

“hmm dark marketing,” tulis @bellepr***.

Baca Juga: Istri Putra Siregar Beri Klarifikasi Terkait Merek PS Glow

“Lah emg ini s3marketing wkwk,” tulis @lily.***.

“Trik marketing,” tulis @merry.***.

“Indah nya s3 marketing,” tulis @arshella***.

“S99 marketing,” tulis @agne***.

“Jangan jangan ini semua marketing,” tulis @van_***.

Baca Juga: MS Glow Kalah atas PS Glow, Shandy Purnamasari Curhat Begini

Namun ada juga warganet yang justru memuji kesederhanaan penampilan Septia Siregar dalam momen pemilik MS Glow dan PS Glow berpelukan itu. “Kak Septi sederhana banget,” tulis @darer***.

“septi siregar itu sederhana penampilanya,” tulis @yurike***.

Sebelumnya, kedua pengusaha ini saling sindir di media sosial terkait masalah hak merek. MS Glow dinyatakan kalah dalam perebutan nama brand tersebut. Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow milik Putra Siregar terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.

Mengutip Bisnis.com, Jumat, Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang“PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Juragan 99 dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang Ms Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang Ps Glow dan merek dagang Pstore Glow. Kekalahan MS Glow itu pun berakhir pada pembayaran ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya