SOLOPOS.COM - Ilustrasi nelayan di Kabupaten Pati. (Antara)

Solopos.com, PATI — Pengusaha kapal perikanan di Pati didorong mendaftarkan anak buah kapal (ABK) menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten Pati seperti dikutip Antara, Kamis (17/6/2021), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, Edy Martanto, menyatakan ABK juga berhak mendapatkan perlindungan selama bekerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sudah seharusnya semua ABK di Kabupaten Pati mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimungkinkan masih banyak ABK yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itulah, para pengusaha kapal yang belum mendaftarkan ABK-nya untuk segera mendaftarkan karena menjadi kewajibannya sebagai pengusaha,” katanya.

Baca Juga : Menilik Kuliner Opor Ayam Khas Pati yang Fenomenal

Dinas memastikan pengusaha kapal di Pati mampu membayarkan iuran bulanan karena tidak besar dan disesuaikan dengan program yang diikutinya. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka keluarganya tidak akan terlantar karena ada jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami pekerja.

Sementara untuk nelayan tradisional di Pati sudah diikutkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini setelah ditandatanganinya kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikaanan Kabupaten Pati dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kantor Cabang Kudus.

“Total ada 3.100 nelayan di Pati yang kami tanggung iuran bulanan sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak perlu khawatir dengan risiko sosial ekonomi karena sudah ada jaminan dari BP Jamsostek,” ujarnya.

Baca Juga : Zona Merah Covid-19 Pati Dijaga Brimob Mabes Polri

Kepala BP Jamsostek Cabang Kudus, Multanti, menambahkan kerja sama ini merupakan upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada. Ini juga mensinergikan antara BP Jamsostek dengan Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan prinsip saling mendukung agar penyelenggaraan program jaminan sosial dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi dalam memastikan perlindungan tenaga kerja untuk para nelayan kecil,” ujarnya.

BP Jamsostek Kantor Cabang Pati juga akan memberikan pelayanan dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja dari sektor kelautan maupun perikanan untuk memastikan manfaatnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya