SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap AY, 32, tersangka pelaku provokasi pemilik akun channel Youtube Muslim Cyber Army (MCA) serta akun Instagram wb.official.id dan officialwhitebaret.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan akun media sosial Instagram tersangka memiliki 20.000 pengikut. Sedangkan akun Channel Youtube MCA memiliki sekitar 4 juta penonton.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ricky menjelaskan hampir sebagian besar unggahan akun tersebut mengandung unsur tindak pidana, baik ujaran kebencian, penyebaran informasi palsu atau hoaks, maupun penghinaan terhadap pejabat negara.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tersangka merupakan aktor propaganda FPI yang kerapkali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berbau SARA dan menyebarkan berita bohong,” tutur Ricky, Jumat (28/6/2019).

Ricky mengatakan alasan tersangka membuat akun dan menyebarkan provokasi di media sosial karena merasa sakit hati dengan Pemerintah yang dituding seringkali mengkriminalisasi para ulama. “Berdasarkan keterangan tersangka, dia membuat akun itu karena ulama seringkali dikriminalisasi,” kata Ricky.

Menurut Ricky, dari tangan tersangka, Kepolisian telah mengamankan satu unit laptop, smartphone, dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi dan sepatu serta bendera hitam bertuliskan kalimat “Laa Illaaha Illallah”.

“Semua barang bukti itu sudah kami amankan,” tambah Ricky.

Beberapa konten yang disebarkan tersangka dan mengandung ujaran kebencian serta hoaks di antaranya Video Gubernur NTT diposting pada 20 Juni 2019, isu “Naga Merah Mencengkram NKRI” diposting 13 Juni 2019, isu “Jokowi Wajib Dimakzulkan”  diposting 27 April 2019, dan isu kecurangan TSM diposting 5 Desember 2018.

Isu lainnya soal “Debat Curang Jokowi” diposting 20 Februari 2019, “Mahkamah Konstitusi Tidak Peduli Kecurangan” diposting 19 Mei 2019, “TPS Siluman” diposting 25 April 2019, serta serangan terhadap Wiranto dan Hendro Priyono masing-masing diposting pada 29 Mei dan 7 Mei 2019.

Pelaku juga memposting ajakan untuk melakukan Rushmoney pada 25 Mei 2019, memposting isu “Bisnis Opini Polri” pada 31 Mei 2019. Sebelumnya pada 23 Juni 2019 pelaku mengunggah konten yang menggiring opini bahwa kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019 adalah “settingan“.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya