SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN-Setiap warga Sragen yang memiliki asuransi kesehatan apapun, tidak boleh membuat Kartu Sarase Warga Sukowati (Saraswati). Tapi mereka tetap berhak mendapatkan pelayanan gratis ketika berobat di Puskesmas mulai 2013, asalkan institusi asuransi yang menaungi memiliki kerja sama dengan Puskesmas di Sragen.

Mulai 1 Januari 2013, Pemkab Sragen menerapkan kebijakan pelayanan gratis di seluruh Puskesmas di Sragen, bagi semua pemilik Kartu Saraswati. Kepala Unit Pelaksana Teknis Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen, Suyadi, mengungkapkan perusahaan penyedia asuransi kesehatan yang memiliki kerja sama dengan Puskesmas di Sragen yaitu Askes yang dimiliki pegawai negeri sipil (PNS) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang biasanya dimiliki karyawan perusahaan swasta. “Walaupun tidak memiliki Kartu Saraswati, jika memiliki Askes dan Jamsostek, tetap bisa mendapatkan pelayanan gratis saat berobat di Puskesmas,” jelasnya saat dihubungi solopos.com, Jumat (9/11).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sementara pemilik asuransi kesehatan lainnya yang tidak memiliki kerja sama dengan Puskesmas, tidak bisa mendapatkan pelayanan gratis di Puskesmas. Ketentuan itu ditetapkan karena pemilik asuransi biasanya tergolong orang mampu. Pihak asuransi yang menaungi mereka biasanya juga sudah bekerja sama dengan suatu instansi kesehatan, tempat dimana mereka yang ikut asuransi bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan gratis. “Kartu Saraswati itu tujuannya untuk menjaring masyarakat Sragen yang belum ikut asuransi agar mendapatkan jaminan di bidang kesehatan,” jelasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menguraikan, Kartu Saraswati Melati dan Saraswati Menur ditujukan bagi warga miskin. Sedangkan Kartu Saraswati Kenanga ditujukan bagi warga mampu yang belum memiliki asuransi. Oleh karena itu PNS, TNI/POLRI, pemilik Jamsostek dan suransi kesehatan lainnya tidak boleh membuat Kartu Saraswati.

Warga Sragen yang berhak mendapatkan Kartu Saraswati Melati dan Saraswati Menur, datanya sudah ada di UPTPK. Khusus warga Sragen yang ingin memiliki Kartu Saraswati Kenanga, harus mendapatkan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan dan kecamatan untuk mengurus proses pembuatan Kartu Saraswati Kenanga di Kantor UPTPK. Ia sangat mengharapkan kerja sama setiap pengurus RT/RW ketika memberikan surat pengantar kepada warganya.

Jangan sampai salah sasaran. Ketua RT khususnya harus jadi ujung tombak program ini,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sragen, Pratondo, mengungkapkan program pelayanan gratis di Puskesmas bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan warga Sragen secara keseluruhan. Pemkab Sragen mengalokasikan dana sekitar Rp10 miliar untuk mewujudkan program itu. Dana tersebut sudah termasuk biaya jika ada warga yang harus rawat inap di RSUD Sragen.

Mengenai kesiapan semua Puskesmas untuk menjalankan program tersebut, Pratondo mengungkapkan semua Puskesmas sudah siap. Dinas Kesehatan sudah melakukan koordinasi bberapa kali membhas hal itu. Menurutnya, sebenarnya tidak ada perubahan signifikan dalam hal pelayanan di Puskesmas. “Bedanya, jika dulu biaya berobat di Puskesmas ditanggung warga, saat ini ditanggung Pemkab. Jadi sistem di Puskesmas berjalan seperti biasa,” katanya.

Salah seorang anggota TNI, Rahmat Prasetyanto, mengungkapkan ketika ia dan anggota keluarganya ada yang sakit, harus berobat ke poliklinik atau rumah sakit yang dimiliki TNI, jika ingin mendapatkan pelayanan secara gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya