Seperti penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang sengaja menggeber kendaraannya dengan menggunakan knalpot brong di Jalan Lawu pada Sabtu (25/9/2021) malam lalu. Mereka kemudian diberi sanksi teguran serta moral untuk memberi efek jera.
Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 16 sepeda motor yang berhasil diamankan Satlantas Polres Karanganyar dalam Operasi Patuh Candi telah diambil pemiliknya. Sementara 13 sepeda motor lain masih ngendon di Mapolres setempat.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan ada sebanyak 29 sepeda motor yang diamankan dalam Operasi Patuh Candi pada Sabtu (25/9/2021) malam lalu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sepeda motor tersebut diamankan oleh polisi karena tidak dilengkapi spion, pelat nomor dan knalpot tidak sesuai standar. Namun hingga Selasa (28/9/2021), baru 16 sepeda motor yang diambil pemiliknya.
“13 Sepeda motor belum diambil pemiliknya. Kalau 16 sepeda motor lainnya sudah diambil sejak Senin kemarin,” katanya ketika dihubungi Solopos.com.
Baca juga: 29 Motor yang Disita Polisi Karanganyar Bisa Diambil, Ini Syaratnya!
Pemilik harus melengkapi kendaraannya apabila hendak mengambil sepeda motor yang ditahan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar. Selain itu pemilik kendaraan juga harus didampingi wali atau orang tuanya. Sebab 60 persen pemilik kendaraan masih di bawah umur.
“Kalau mau mengambil kendaraan, nanti harus didampingi oleh wali atau orang tua mereka. Untuk knalpot standarnya harus dipasang bersama kelengkapan lainnya. Agar ada efek jeranya,” katanya.
AKP Sarwoko mengungkapkan Operasi Patuh Candi 2021 digelar dengan mengedepankan sisi humanisme dan pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19. Namun situasi berubah menjadi operasi penindakan apabila petugas menemukan pelanggaran berat terhadap kepatuhan berlalu lintas.
Baca juga: Ini Sederet Keunggulan Colomadu Calon Solo Baru-nya Karanganyar