SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO –– Setelah melalui pembahasan Pansus, tata tertib khusus (Tatibsus) pemilihan wawali Solo selesai. Dalam proses pemilihan, tidak seperti pemilihan pada umumnya, dengan cara mencoblos atau menyontreng, pemilihan wawali Solo akan dilakukan dengan cara tulis nama.

Ketua Pansus Tatibsus, Sony Warsito, mengungkapkan pembahasan tatibsus saat rapat terakhir sempat alot. Alotnya pembahasan tersebut, jelasnya, lantaran terdapat beda pendapat di antara anggota pansus terkait kuorum paripurna pemilihan serta denda bagi calon wawali yang mengundurkan diri sebelum pemilihan berlangsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait kuorum, pansus memutuskan pemilihan dapat dilaksanakan dihadiri minimal 3/4 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD. Sebagai informasi, DPRD Solo terdiri dari 40 anggota dengan enam fraksi.

Sony menyampaikan sesuai hasil studi banding ke Gunungkidul dan Lampung Timur, kuorum paripurna pemilihan 3/4 dari total anggota dewan serta kuorum setengah plus satu anggota dewan sebenarnya sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sebenarnya sama-sama tidak menyalahi aturan, hanya saja konsekuensi gagal itu lebih kecil kalau kuorum setengah plus satu anggota dewan. Tetapi dalam rapat kemarin diputusukan pakai PP No 6/2005 yakni kuorum 3/4. Ya lihat saja di paripurna,” terangnya, Jumat (22/2/2013).

Terkait sanksi bagi calon wawali yang mengundurkan diri, pansus memutuskan tak memasukkan hal tersebut dalam tatibsus. Alasannya, jika terdapat calon wawali yang mengundurkan diri secara otomatis proses dikembalikan ke walikota.

“Karena ada beberapa kekhawatiran agar calon tidak mundur, akhirnya ditambahkan pasal yang sifatnya hanya penyangatan soal larangan calon mundur. Soal denda tidak dicantumkan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait proses pemilihan, Sony mengungkapkan wawali bakal dipilih dengan cara menulis nama calon pilihan.
“Pemilihan dengan mekanisme tulis nama, mengingat waktu yang mepet. Nanti kertas untuk menulis itu diberi stempel. Soal penjelasan tentang tata cara pemilihan nanti dijelaskan oleh tim teknis yang pembentukannya kami serahkan ke pimpinan dewan,” kata dia.

Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menegaskan sesuai jadwal yang sudah diputuskan, pansus bakal melaporkan hasil kerja dalam paripurna yang diagendakan Senin (25/2/2013). Sementara, soal kepastian pemilihan digelar, pihaknya masih menunggu laporan dari pansus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya