SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Persoalan pencantuman denda bagi calon wakil walikota (wawali) yang mengundurkan diri serta kuorum rapat paripuna pemilihan masih menjadi perdebatan oleh panitia khusus (pansus) tata tertib khusus (tatibsus) pemilihan wawali. Meski masih menjadi perdebatan, pansus optimistis pembahasan tatibsus rampung sesuai rencana.

Ketua Pansus Tatibsus, Sony Warsito, mengungkapkan dari hasil studi banding ke Gunung Kidul dan Lampung Timur terdapat sejumlah pon yang menjadi catatan pansus guna dibahas lebih lanjut dalam rapat internal pansus. Dijelaskannya, persoalan kuorum terdapat perbedaan dari dua daerah yang dikunjungi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Di Gunung Kidul kuorum saat pemilihan wawali setengah anggota dewan yang hadir plus satu, sedangkan di Lampung Timur harus dihadiri 3/4 anggota DPRD,” jelasnya, Kamis (21/2/2013).

Dijelaskannya, kuorum di dua daerah tersebut memiliki regulasi yang jelas. Dikatakannya, PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah menyebutkan pemilihan kepala daerah dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari anggota DPRD.

Sementara, PP No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tata Tertib DPRD, untuk paripurna pemberhentian walikota penyampaian hak angket dan menyatakan pendapat dihadiri 3/4 anggota dewan. Penetapan perda dan APBD dihadiri 2/3 anggota DPRD, sementara selain dua hal tersebut, dihadiri setengah dari anggota DPRD.

Soal denda jika calon wawali mundur, Sony mengungkapkan persoalan itu juga masih dalam pembahasan pansus. Hanya saja, Sony berpendapat tanpa mencantumkan denda tersebut sebenarnya proses pemilihan tak bisa dilanjutkan.

“Sesuai persyaratan kan harus dua nama jika kurang atau lebih ya tidak dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan lagi ke walikota. Menurut saya, soal denda hanya wacana saja,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut ke rapat pansus. Soal penyampaian visi misi dari calon wawali, Sony menegaskan hal tersebut tak dicantumkan dalam tatibsus. “Visi misi dalam draf tidak ada. Untuk pemilihan, sesuai draf nanti dilakukan dengan cara menyilang,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Asih Sunjoto Putro, mengutarakan dari hasil studi banding, persoalan denda jika calon mengundurkan diri memang tak ada regulasi. Hanya saja, di Gunung Kidul dan Lampung Timur persoalan denda senilai Rp20 miliar itu merupakan hasil kesepakatan.

“Secara regulasi memang tidak ada. Hanya saja, di dua daerah itu tujuannya supaya calon tidak berani mengundurkan diri. Ya kalau mundur diulangi dari awal lagi. Iya, itu hanya kesepakatan saja kalau soal denda,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menegaskan penyusunan tatibsus wawali bukan untuk memperlambat proses pemilihan wawali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya