SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Dua calon wakil walikota (Cawawali) Solo, Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa menuju Gedung Graha Paripurna, Rabu (27/2/2013) pagi. Dua cawawali menebar senyum dan kompak mengenakan baju merah dibalut jas hitam dan peci hitam. (Muhammad Khamdi/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Proses pemilihan wakil walikota (wawali) Solo, Rabu (27/2/2013) akhirnya ditentukan melalui voting.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pasalnya, proses musyawarah melalui pimpinan fraksi tak dapat mencapai mufakat.

Wawali terpilih nantinya ditentukan melalui suara terbanyak.

Sebelumnya, pemilihan dinyatakan dapat digelar lantaran memenuhi kuorum seperti yang diatur dalam tatibsus pemilihan dan penetapan wawali.

Dalam tata tertib khusus (tatibsus) pemilihan dapat dilakukan jika kurorum 3/4 dari total anggota dewan hadir saat paripurna pemilihan.

“Sebanyak 39 anggota dewan hadir. Seperti pasal 3 ayat 1 tatibsus rapat paripurna DPRD memenuhi kuorum 3/4 dengan demikian rapat telah memenuhi kuorum,” kata Pimpinan Sidang, YF Sukasno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya