SOLO--Proses pemilihan wakil walikota (wawali) Solo, Rabu (27/2/2013) akhirnya ditentukan melalui voting.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Pasalnya, proses musyawarah melalui pimpinan fraksi tak dapat mencapai mufakat.
Wawali terpilih nantinya ditentukan melalui suara terbanyak.
Sebelumnya, pemilihan dinyatakan dapat digelar lantaran memenuhi kuorum seperti yang diatur dalam tatibsus pemilihan dan penetapan wawali.
Dalam tata tertib khusus (tatibsus) pemilihan dapat dilakukan jika kurorum 3/4 dari total anggota dewan hadir saat paripurna pemilihan.
“Sebanyak 39 anggota dewan hadir. Seperti pasal 3 ayat 1 tatibsus rapat paripurna DPRD memenuhi kuorum 3/4 dengan demikian rapat telah memenuhi kuorum,” kata Pimpinan Sidang, YF Sukasno.